Senin 06 Dec 2021 14:10 WIB

Penjelasan Syekh Albani Soal Tiga Cara Haji

Tiga Cara haji yang dijelaskan Syekh Albani.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Penjelasan Syekh Albani Soal Tiga Cara Haji. Foto: Syekh al-Albani
Foto: tangkapan layar wikipedia
Penjelasan Syekh Albani Soal Tiga Cara Haji. Foto: Syekh al-Albani

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Pada masa Rasulullah SAW haji itu boleh dilakukan dengan tiga cara, yaitu Tamattu, Qiran dan Ifrad. Beberapa pilihan tersebut dilakukan pada saat mereka melakukan ihram di pohon Ridwan sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ahmad VI: 245.

"Akan tetapi Nabi SAW tidak memberikan pilihan tersebut secara terus-menerus," ujar Syekh Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya "Haji Nabi Muhammad SAW".

Baca Juga

Beliau bahkan mengubah status hukumnya bahwa tamattu, yang lebih utama, meskipun beliau tidak memaksakan dan memerintahkannya kepada mereka.  Hal ini berlaku dalam banyak kesempatan saat mereka bepergian ke Makkah. Di antaranya saat mereka sampai ke daerah Syarif, yakni daerah dekat kota tan'im kira-kira 10 mil dari Makkah Aisyah menceritakan:

"Kami pun mampir di Syarif. Rasulullah keluar menemui para sahabatnya lantas bersabda.

"Siapa saja di antara kalian yang sudah membawa sembelihan dan menjadikan ihram ini untuk umroh silakan melakukannya. Tetapi kalau belum membawa hewan pembelian jangan. Aisyah menceritakan: "Di antara mereka ada yang menjadikannya sebagai umroh dan ada yang tidak yakni yang tidak memberi membawa sembelihan." HR Bukhari dan Muslim sama adapun tambahnya terdapat dalam riwayat Muslim).

Contoh lain adalah saat mereka sampai di Dzituwa sebuah daerah dekat kota Makkah, bahkan sempat bermalam di situ. Pada waktu subuh, beliau berkata pada para sahabat.

"Siapa saja yang meniatkan ihram ini menjadi umroh, silakan melakukannya. "(HR Bukhari dan Muslim dari Hadits Ibnu Abbas).

Akan tetapi Syekh Nashiruddin Al-Albani melihat bahwa ketika beliau masuk maka dan melakukan tawaf qudum bersama para sahabat beliau tidak mengajak mereka untuk melakukan sebagaimana dalam sabdanya sebelumnya yakni mengutamakan Haji tamattu. Namun justru menetapkan hukum baru, yakni bahwa tamattu itu wajib.

Beliau memerintahkan orang yang belum terlanjur membawa sembelihan untuk membatalkan Hajinya dan menggantinya menjadi umroh, lalu bertahallul.

Aisyah meriwayatkan: "Kami keluar bersama Rasulullah SAW dan niat Kami hanyalah untuk berhaji titik ketika kami sampai di Mekkah, kami pun melakukan tawaf keliling Ka'bah. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan orang yang belum membawa sembelihan untuk bertahan. Maka setiap orang yang belum membawa sembelihan Segera bertahallul. Karena kaum wanita tidak membawa 9, maka mereka juga bertahanus. "(HR Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Abbas juga diriwayatkan hadits yang bunyinya: "maka Nabi memerintahkan mereka untuk menjadikannya sebagai jumlah. Mereka merasa keberatan dengan perintah tersebut. Mereka berkata Wahai Rasulullah Apakah kami harus bertahan? Beliau menjawab Ya semua harus bertahan." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement