Senin 13 Dec 2021 12:58 WIB

Kang Emil Minta Publik Empati ke Santriwati Korban Pemerkosaan

Kasus pemerkosaan tak terpublikasi di media sejak awal karena asas perlindungan anak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil alias Kang Emil.
Foto: Dok Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil alias Kang Emil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk sama-sama berempati terhadap para korban dan keluarganya yang saat ini sedang menuntut keadilan di meja hijau. Dia pun mengimbau masyarakat menyebarkan narasi positif di media sosial dan cermat menyaring informasi berkenaan dengan kasus di Kota Bandung yang sudah ditangani sejak Mei 2021 itu.

Kang Emil, sapaan akrabnya, menyayangkan narasi masyarakat di jagat maya yang hanya menyoroti kasus hukum yang saat ini sedang diproses. Sementara, sumbangsih upaya pemulihan terhadap korban tidak begitu ditonjolkan. Dia membenarkan kasus tersebut telah diungkap sejak akhir Mei 2021.

Baca Juga

Penegak hukum telah melakukan tindakan dan memprosesnya hingga saat ini. "Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan," kata Kang Emil di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Senin (13/12).

Kang Emil memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan oknum guru pesantren di Kota Bandung yang saat ini sedang disidangkan di peradilan. Saat itu juga, sambung dia, sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren berada di Kementerian Agama, namun Pemprov Jabar perlu bergerak cepat.

"Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA (P2TP2A) Kabupaten Garut dan Kota Bandung (di awal pengungkapan) melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang," ucap Kang Emil.

Dia menjelaskan, kasus tersebut diupayakan untuk ditutup rapat ke publik karena ada belasan anak di bawah umur yang harus diselamatkan sisi psikologinya. Sementara pihaknya dan juga tim penegak hukum terus memproses kasus tersebut.

Pemprov Jabar, kata dia, fokus pada pemulihan korban dan keluarga korban. Dia pun mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi. "Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," kata Kang Emil.

Dia mengaku prihatin karena kasus serupa tak hanya satu atau dua kali terjadi. Ternyata kasus yang sama terjadi di belahan daerah lainnya dengan korban anak-anak. "Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya," kata Kang Emil.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar, Anjar Yusdinar mengatakan, pihaknya telah malakukan perlindungan dan pendampingan awal yang dilaksanakan oleh UPTD PPA sejak Mei 2021.

Bahkan, UPTD PPA bersama dengan Polda Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melaksanakan berbagai upaya perlindungam mulai dari, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga berkoordinasi dengan P2TP2A kota/kabupaten masing-masing, hingga upaya pelaksanaan reintegrasi sosial.

"DP3AKB dan UPTD PPA Prov Jawa Barat bersama dengan LPSK RI dan Polda Jabar dalam hal ini berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan penanganan kasus dengan mengedepankan asas perlindungan anak," ujar Anjar.

Dengan demikian, kata dia, kasus tersebut tidak terpublikasikan di media sejak awal penanganan karena asas perlindungan anak yang dikedepankan. Termasuk dengan tindakan Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Ridwan Kamil yang memegang komitmen asas perlindungan anak dalam mengawal kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement