Senin 03 Jan 2022 14:34 WIB

Kasus Omicron di Indonesia Naik Menjadi 152 Kasus

Sebanyak 24 persen kasus telah sembuh dan kembali ke rumahnya masing-masing.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Foto: Dok. Web
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus Covid-19 varian omicron di Indonesia saat ini berjumlah 152 orang. Namun, Budi menyampaikan sebanyak 34 pasien sudah sembuh dan kembali ke rumah masing-masing.

"23 persennya atau 34 orang sudah sembuh dan sudah kembali ke rumah,” kata Budi dalam Konferensi Pers yang disiarkan Youtube Sekertariat Presiden, Senin (3/1).

Baca Juga

Lebih dari setengahnya, sambung Budi, tidak mengalami gejala. Kemudian sisanya hanya mengalami sakit ringan. Artinya, varian omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, tapi dengan risiko sakit berat yang rendah.

"Artinya tidak membutuhkan oksigen, saturasinya masih di atas 95 persen. Jadi kita melihat bahwa sampai sekarang tidak ada yang membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit, cukup dikasih obat dan vitamin mereka sudah bisa kembali ke rumah," kata Budi.

Walaupun begitu, masyarakat tetap harus waspada karena situasi dapat berubah dengan cepat. Karena itu upaya pencegahan dan pengendalian, serta upaya mitigasi lainnya harus tetap berjalan

Budi menambahkan, sebagian besar atau 146 dari 152 yang terkonfirmasi varian omicron adalah pelaku perjalanan internasional. Sebagian besar, merupakan pelaku perjalanan dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

Budi mengimbau masyarakat untuk menahan diri tidak bepergian ke negara-negara dengan transmisi penularan Omicron yang sangat tinggi. "Dari 152 itu, 146 itu kedatangan luar negeri. Jadi memang sudah membuktikan negara kita itu aman temen-temen datang ke luar malah ketularan, masuk ya kita harus lindungi sisa yang 270 juta yang lain," tegas Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement