Kamis 13 Jan 2022 20:22 WIB

Polres Bogor Tangkap Enam Sindikat Mafia Tanah Penjual Aset Negara

Tanah yang dijual pelaku seluas 2.000 meter persegi di Babakan Madang.

Anggota Satreskrim Polres Bogor menggiring tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). Satreskrim Polres Bogor mengamankan enam pelaku kasus pemalsuan surat dokumen dan sertifikat tanah berinisial, AS, D, R, IS, MS, dan A, yang menjual tanah aset milik Kementerian Keuangan seluas 2000 meter persegi di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Anggota Satreskrim Polres Bogor menggiring tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). Satreskrim Polres Bogor mengamankan enam pelaku kasus pemalsuan surat dokumen dan sertifikat tanah berinisial, AS, D, R, IS, MS, dan A, yang menjual tanah aset milik Kementerian Keuangan seluas 2000 meter persegi di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menangkap enam mafia tanah atau pelaku penipuan bermodus menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para pelaku membuat surat tanah palsu.

"Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), surat itu palsu," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan RI. Ia menyebutkan keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.

"Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini," kata Iman.

Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp 15 miliar dengan perincian Rp 10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp 5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan RI. "Terhadap keenam orang tersangka, kami kenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tuturnya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement