Sabtu 12 Feb 2022 16:01 WIB

Kompolnas Minta Suami Briptu Christy Diperiksa

Sanksi etik berat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat akan dijatuhkan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompolnas buka suara mengenai Polwan Briptu Christy Sugiarto yang mendadak viral setelah menjadi DPO Polda Sulawesi Utara. Briptu Christy yang sudah diamankan polisi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2) kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, Briptu Christy tengah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulut. Dia menyebut, Briptu Christy sedang proses secara kode etik.

"Tentu dalam pemeriksaan nanti terungkap latar belakang dan permasalahannya. Mengapa dia sampai melakukan perbuatan yang melanggar aturan tersebut," kata Benny kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022). 

Benny menyampaikan, Briptu Christy pantas dihukum sesuai kesalahannya setelah menjalani pemeriksaan. Dia berharap, sanksi itu menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lain. 

"Sanksi etik berat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang akan dijatuhkan, seperti yang disampaikan Kapolresta Manado bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi anggota," sebut Benny.

Benny juga mengomentari, beredarnya video asusila mirip dengan Briptu Christy. Dia meminta, pihak-pihak terkait melakukan investigasi hal tersebut agar memperoleh jelasan. 

"Juga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Benny.

Selain itu, Benny menyampaikan, suami Briptu Christy wajib memberikan penjelasan supaya kasus tersebut dapat diungkap secara gamblang.

"Suaminya yang juga anggota Polri perlu dilakukan pemeriksaan agar terungkap secara tuntas permasalahannya. Karena mereka sama-sama anggota Polri, mereka terikat disiplin dan etik Polri," ucap Benny.

Sebelumnya, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto telah dipulangkan ke Polres Kota Manado. Briptu Christy meninggalkan tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Januari lalu

Briptu Christy yang masuk DPO telah diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022). Briptu Cristy disebut pihak kepolisisn diamankan seorang diri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement