Jumat 17 Jun 2022 16:35 WIB

Obudsman Jabar Beri Sejumlah Catatan Terkait PPDB

Semua pengaduan Tahap I ini dapat diselesaikan sebelum pendaftaran Tahap II dimulai.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi pembahasan catatan pasca-pelaksanaan Pendaftaran Tahap I Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2022/2023. Pembahasan rapat, dengan penekanan pada penyelesaian pengaduan, serta perbaikan cepat terhadap tampilan dan transparansi informasi pada website PPDB. 

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat  Setiawan Wangsaatmaja, Kepala Biro Organisasi Setda Jabar Bapak Teten Ali Mulku, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, serta jajaran pejabat di Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana, beberapa catatan dan saran perbaikan tersebut didapat melalui hasil pemantauan tindak lanjut saran PPDB tahun sebelumnya serta pemetaan isu pelayanan PPDB pada berbagai sumber. 

Dan menjelaskan, catatan yang diberikan ombudsman terkait PPDB adalah, harus ada perbaikan pada proses verifikasi data pendaftar, transparansi Informasi pendaftar, jaminan penyaluran calon peserta didik baru KETM, transparansi data perubahan kuota akibat pengunduran diri, serta perbaikan saluran pengelolaan. 

"Pengaduan berjenjang tersebut perlu dlakukan agar pelaksanaan PPDB Tahap II nanti sesuai dengan tujuan. Semua pengaduan pada Tahap I ini agar dapat diselesaikan sebelum pendaftaran Tahap II dimulai," ujar Dan, dalam siaran persnya, Jumat (17/6).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi turut menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran Tahap I dan rencana perbaikan pelaksanaan pendaftaran Tahap II PPDB. Antara lain, rencana perbaikan penyampaian informasi melalui website PPDB, penyaluran calon peserta didik baru KETM yang tidak diterima di sekolah negeri, dan perbaikan pengelolaan pengaduan secara berjenjang. 

"Saya instruksikan kepada jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memperhatikan dan menindaklanjuti catatan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat tersebut," katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas masukan dan catatan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari dan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat. 

Setiawan berharap, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dapat terus berkoordinasi untuk perbaikan pelayanan publik pada seluruh unit kerja di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement