Rabu 20 Jul 2022 15:18 WIB

Ade Yasin Bantah Beri Arahan Bawahan untuk Suap Tim BPK Jabar 

Dugaan suap dilakukan agar laporan keuangan tahun 2021 dapat mendapat opini WTP.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terdakwa kasus dugaan suap laporan keuangan melalui kuasa hukumnya membantah telah memberikan arahan kepada bawahan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang suap kepada tim pemeriksa BPK Jawa Barat. Diketahui dugaan suap dilakukan agar laporan keuangan tahun 2021 dapat mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dina Lara Darmawati Butar Butar kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum tentang keterlibatan Ade Yasin tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sebab pelaku yang memberikan uang dalam berita acara pemeriksaan menyebut tidak pernah mendapatkan arahan atau perintah bahkan melaporkan hal tersebut kepada kliennya.

"Dalam perkara ini jelas-jelas pernyataan si pelaku yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas mengatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apapun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022).

Dia menegaskan, bahwa pihaknya membantah kliennya memberikan arahan kepada bawahan. Namun, kliennya hanya menyatakan agar laporan keuangan untuk diperbaiki.

"Tidak benar (arahan) bahkan kalau kita kembali, arahan itu kan hanya begini perbaiki dong dan itu sebenarnya sudah dinyatakan oleh Ihsan dalam BAP-nya bahwa dia tidak pernah melakukan atau memperoleh arahan bahkan tidak pernah diperintah oleh ibu Ade Yasin untuk mendampingi tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar," katanya.

Meski belum masuk ke materi persidangan, namun pihaknya menduga bahwa Ihsan berjalan sendiri memberikan uang. Pihaknya menduga yang dilakukan Ihsan untuk keuntungan pribadi.

"Sudah pasti, menurut kami itu ada dugaan untuk kepentingan pribadi, karena salah satu contoh saya ambil dari BAP saksi bernama Hendra dari tim pemeriksa BPK, dia mengatakan bahwa ada satu orang ASN yang sudah berjanji memberikan uang kepada dia ternyata dia belum terima, nah ASN tadi setelah diperiksa dia sudah menyerahkannya kepada Ihsan," katanya.

Dina mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap 76 saksi termasuk terdakwa dan tim pemeriksa BPK disebutkan bahwa tanpa sepengetahuan kliennya. Selain itu, uang yang diberikan mencapai Rp 1,9 miliar lebih tidak jelas perhitungannya.

"Kalau tadi mendengar kami menyinggung terhadap nilai jumlah yang dinyatakan dan menjadi pemberian kepada BPK itu adalah senilai Rp 1,9 miliar, itu juga tidak jelas perhitungannya dari mana dan sumbernya dari mana, dari mana BPK menerimanya? Apakah dari Ihsan semuanya?" katanya.

Bahkan, pada berita acara pemeriksaan disebutkan tim pemeriksa BPK memperoleh bukan hanya dari Ihsan namun langsung dari penyedia jasa atau ASN lain. Mereka merasa diperas dan ketakutan setiap mendengar kata BPK.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022. 

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (13/7/2022). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement