Kamis 11 Aug 2022 14:05 WIB

Kuasa Hukum Doni Salmanan Nilai Dakwaan Jaksa tidak Jelas dan Cermat

Aplikasi Quotex sampai saat ini masih beroperasi dan bisa diakses.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan tengah menjalani sidang eksepso di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (11/8/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan tengah menjalani sidang eksepso di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (11/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan menilai dakwaan yang dialamatkan ke kliennya tidak jelas dan cermat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Satibi untuk membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Ikrar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak merinci dan menjelaskan peran dan posisi terdakwa dalam kasus itu. Apakah kliennya sebagai pelaku utama atau turut serta.

"Uraian dari dakwaan jaksa penuntut umum yang mana tidak merinci dan menjelaskan peran posisi terdakwa yang mana sebagai pelaku atau turut serta makanya kita tanggapi dan urai biar jelas posisinya," ujarnya seusai persidangan, Kamis (11/8/2022).

Terkait dakwaan jaksa yang menyebut banyak korban mengalami kerugian akibat Doni Salmanan, ia membantah hal tersebut. Sebab, banyak konsumen Quotex yang mendapatkan keuntungan.

"Terkait para korban jelas dalam dakwaan jaksa penuntut umum, toh mereka untung juga bisa menarik keuntungan jadi berita selama ini diberitakan mereka rugi tidak pernah. Mereka membuktikan dalam surat sudah menarik dananya," katanya.

Oleh karena itu pihaknya mempertanyakan dasar jaksa penuntut umum menetapkan kerugian. Selain itu aplikasi Quotex sampai saat ini masih beroperasi dan bisa diakses.

"Memperjelas peran dari saudara terdakwa apakah turut membantu atau sebagai pelaku utama," katanya. Pihaknya pun meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa.

"Kami penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," katanya.

Terdakwa dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement