Senin 05 Sep 2022 18:23 WIB

Timsus Polri Dalami Keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Sambo

Diduga, tiga Kapolda itu dihubungi Irjen Sambo untuk turut membantu 'pengamanan'.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Khusus Polri sudah mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan tiga kapolda dalam kelindan kasus pembunuhan berencana yang menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, sebagai tersangka.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim Irsus Polri, sedang mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadhil Imran; Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra; dan Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta.

“Dari Timsus (Tim Gabungan Khusus), sudah mendapatkan informasi tersebut. Tentu dari Timsus, akan mendalami hal tersebut, apabila memang ada keterkaitannya dengan kasus Irjen FS (Ferdy Sambo) ini,” ujar Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9). 

Diduga, tiga Kapolda itu, dihubungi oleh Irjen Sambo untuk turut membantu ‘pengamanan’ kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

Namun, dikatakan Dedi, untuk saat ini, Timsus Polri, masih fokus untuk penuntasan pemberkasan lima tersangka yang sudah ditetapkan. Yaitu, tersangka Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi Sambo (PC). 

Kata Dedi, Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah mengembalikan berkas perkara lima tersangka itu ke penyidik Bareskrim Polri, untuk melengkapi bukti formil, dan meteriil untuk dapat disidangkan. “Saat ini, fokus penyidikan, masih fokus dalam masalah penuntasan lima berkas perkara tersangka,” kata Dedi menambahkan.

Kasus pembunuhan Brigadir J, sudah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Selain tersangka Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya, sudah di dalam tahanan di Mako Brimob, dan juga di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait kasus pembunuhan tersebut, Tim Gabungan Khusus juga menetapkan tujuh tersangka pelaku obstruction of justice. Tujuh tersangka itu, terlibat dalam praktik penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J. Tujuh tersangka itu, adalah Irjen Ferdy Sambo, selaku Kadiv Propam Polri; Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK), selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri; Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan, AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dua tersangka obstruction of justice lainnya, adalah Kompol Chuck Putranto (CP), mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo (BW), mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

Kedua tersangka terakhir ini, Kompol CP, dan Kompol BW, pada Jumat (2/9), resmi dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sedangkan terhadap Irjen Sambo, pada Jumat (26/8) kemarin, juga resmi dipecat. Akan tetapi, ketiganya melakukan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement