Selasa 04 Oct 2022 18:59 WIB

Ini Daftar Sanksi PSSI untuk Pihak-Pihak yang Dianggap Lalai Terkait Tragedi Kanjuruhan

Komdis juga menjatuhkan hukuman terhadap ketua Panitia Pelaksana.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Seorang anak laki-laki berdiri di depan pintu masuk tribun untuk memberikan belasungkawa kepada para korban kerusuhan dan penyerbuan di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Indonesia, 04 Oktober 2022. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD , pemerintah membentuk tim investigasi independen setelah 125 orang tewas dalam kerusuhan dan penyerbuan menyusul pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur pada 01 Oktober 2022.
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Seorang anak laki-laki berdiri di depan pintu masuk tribun untuk memberikan belasungkawa kepada para korban kerusuhan dan penyerbuan di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Indonesia, 04 Oktober 2022. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD , pemerintah membentuk tim investigasi independen setelah 125 orang tewas dalam kerusuhan dan penyerbuan menyusul pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur pada 01 Oktober 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Disiplin  (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengeluarkan keputusan berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan. Kerusuhan terjadi setelah pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC vs Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

Ratusan orang meninggal dunia. Sejumlah pihak terkait bereaksi. Komdis PSSI melakukan penyelidikan.

Baca Juga

"Kami turun melaksanakan investigasi. Pertama, investigasi penyelenggaraan. Kedua, pelaksanaan pengalamanan. Kita usut, khusus pelaksanaan pertandingan. Kami tidak bahas pengamanannya. Dari hasil investigasi kami, ada tiga keputusan yang akan kami sampaikan," kata ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers, Selasa (4/10) petang WIB.

Pertama, kepada Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton, sebagai tuan rumah. Pertandingan itu, harus berlangsung jauh dari homebase di Malang, dan  jaraknya minimal 250 kilometer dari stadion kandang  awal (Kanjuruhan), sampai musim 2022/23 berakhir.

Kedua, klub berjuluk Singo Edan itu didenda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran tersebut, bisa berakibat pada hukuman yang lebih berat.

Berikutnya, Komdis juga menjatuhkan hukuman terhadap ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema vs Persebaya, Abdul Haris. Erwin menerangkan, sosok tersebut bertanggung jawab atas jalannya acara dan event ini. Ia harus cermat mengantisipasi kemungkinan yang terjadi.

"Kami melihat ketua pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik, Kepada Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujar Erwin.

Putusan berikutnya, terhadap Officer, Suko Sutrisno. Nama terakhir juga mendapat hukuman tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola, seumur hidup.

"Ini yang kami putuskan dari hasil investigasi di lapangan," ujar Erwin.

Komdis masih akan terus menyelidiki perkembangan situasi ini. Dalam prosesnya, Erwin dan jajaran mewawancarai sejumlah pihak, seperti Aremania dan lain-lain. Pihak yang dihukum masih bisa melakukan banding sesuai pasal 119 kode disiplin PSSI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement