Kamis 08 Dec 2022 05:15 WIB

Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Eks Napiter High Risk

Pelaku menjalani masa tahanan selama empat tahun dan bebas murni pada 14 Maret 2021.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Foto: Screnshoot
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Asatanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Agus Sujarno merupakan eks tahanan kategori berbahaya atau high risk.

"Yang bersangkutan memang pernah menjadi narapidana di lapas super maksimum untuk narapidana kategori high risk di lapas super maksimum Nusakambangan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

 

 

 

photo
Petugas dari Brimob melakukan penjagaan di kawasan TKP bom bunuh diri di Markas Sektor Kepolisian Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). Dalam peristiwa itu ada 11 orang yang menjadi korban. 10 orang merupakan anggota polisi dan satu orang warga sipil yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan pelaku bom bunuh diri dipastikan tewas di lokasi. - (Edi Yusuf/Republika)

 

Rika mengatakan, Agus menjalani masa tahanan selama empat tahun. Agus pun bebas murni pada 14 Maret 2021.

"Sudah hampir dua tahun yang lalu, yang bersangkutan bebas dari lapas super maksimum Pasir Putih Nusakambangan," ungkap dia.

Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo mengatakan, pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat teridentifikasi bernama Agus Sujarno. Ia pernah ditangkap karena terlibat peristiwa bom Cicendo tahun 2017.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, di bulan September atau Oktober 2021 yang bersangkutan bebas. Tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti," kata Sigit dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Agus juga teridentifikasi berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Sigit menjelaskan, identifikasi itu diperoleh melalui pemeriksaan sidik jari dan pengenalan wajah (face recognition). Kelompok JAD yang diikuti Agus berbasis di Bandung, Jawa Barat.

Agus pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, saat bebas, ia masih masuk dalam kategori merah.

"Dan memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," jelasnya.

Karena itu, Listyo memerintahkan, timnya mendalami dan mencari orang-orang atau kelompok yang diduga terafiliasi dengan kelompok Agus tersebut. "Seluruh tim satgas sudah diperintahkan bergerak," ujar Listyo.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement