Selasa 17 Jan 2023 07:34 WIB

564 Anak di Indramayu Nikah Dini

Hakim sullit untuk tak mengabulkan permohonan dispensasi nikah bila wanitanya hamil.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah orang sedang mengajukan pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Pasca libur lebaran, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Indramayu membludak.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sejumlah orang sedang mengajukan pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Pasca libur lebaran, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Indramayu membludak.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ratusan anak di bawah umur, atau di bawah 19 tahun, di Kabupaten Indramayu, mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Banyak di antara pemohon yang mengajukan dispensasi nikah itu karena sudah hamil terlebih dahulu.

Hal itu terungkap dari data Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Sepanjang 2022, terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, yang diputus/dikabulkan oleh hakim ada 564 perkara.

Baca Juga

Pengajuan dispensasi nikah itu sudah mengalami penurunan dibandingkan 2020 dan 2021. Pada 2021, ada 625 perkara pengajuan dispensasi nikah dan pada 2020 ada 761 perkara pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA Indramayu.

"Walau menurun, angkanya tetap tinggi. Pernikahan dini tetap harus jadi perhatian bersama," ujar Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, saat ditemui di PA Indramayu, Senin (16/1/2023).

 

Dindin mengungkapkan, alasan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah itu banyak di antaranya karena calon pengantin perempuan sudah dalam keadaan hamil duluan. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena pergaulan yang sudah melewati batas.

"Faktor media sosial juga sangat berpengaruh. Karena yang dilihatnya 'seperti itu', akhirnya jadilah hubungan pergaulan yang melewati batas," kata Dindin.

Dindin mengakui, hakim sebenarnya bisa menolak pengajuan dispensasi nikah. Namun, jika alasannya karena calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, maka akan membuat hakim sullit untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.

"Saat hakim disodorkan kasus seperti itu, sudah hamil duluan, maka kalau menolak dampaknya jadi aib bagi yang bersangkutan, bagi bayi yang dikandung maupun keluarganya," kata Dindin.

Pengadilan Agama pun bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam menangani perkara pengajuan dispensasi nikah. Karena itu, pihak pemohon pengajuan dispensasi nikah harus melengkapi diri dengan surat keterangan dari bidan.

"Secara umum, perkara pengajuan dispensasi nikah dikabulkan karena sudah mendesak, sudah hamil. Kalaupun tidak hamil, anak itu hubungannya sudah lama, sudah ke sana kemari berdua, sehingga orang tua mereka jadi risih," kata Dindin.

Dindin mengatakan, munculnya pernikahan dini lahir dari serangkaian masalah yang terjadi mulai dari hulu. Sedangkan pihak Pengadilan Agama, merupakan muara yang menjadi tempat menyelesaikan/memutuskan perkara. "Di hulunya banyak yang berperan," kata Dindin.

Dindin mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah pernikahan dini adalah dengan melakukan penyuluhan secara masif kepada anak-anak SMA. Selain mengenai undang-undang perkawinan, penyuluhan juga mengenai dampak negatif dari pernikahan dini.

"Anak-anak di bawah umur belum matang secara emosional dalam menghadapi kehidupan rumah tangga," ucap Dindin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement