Senin 30 Jan 2023 23:11 WIB

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras di Kabupaten Sukabumi

Menurut Kapolres Sukabumi, penyalahgunaan obat keras banyak dikeluhkan masyarakat.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pengungkapan kasus peredaran ilegal obat keras terbatas.
Foto: istimewa
(ILUSTRASI) Pengungkapan kasus peredaran ilegal obat keras terbatas.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi mengungkap kasus obat keras terbatas yang diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari kasus yang diungkap, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi menyita ribuan butir obat keras.

Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penyalahgunaan obat keras daftar G, yang dilarang diedarkan secara bebas, banyak dikeluhkan masyarakat saat program Polres Sukabumi “Aa Dede Curhat Dong”. “Ini adalah salah satu yang paling banyak curhatannya,” kata dia, Senin (30/1/2023).

Terkait peredaran ilegal obat keras terbatas itu, belakangan ini Polres Sukabumi menangkap delapan orang tersangka. Kapolres mengatakan, lokasi perkaranya di Cibadak, Cicurug, dan Simpenan. Dari sejumlah tempat itu, kata dia, diamankan barang bukti obat keras sebanyak 13.174 butir, yang jika diuangkan nilainya diperkirakan sekitar Rp 131.471.000.

Kapolres mengatakan, tersangka kasus peredaran ilegal obat keras terbatas ini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Selain peredaran ilegal obat keras, Satresnarkoba Polres Sukabumi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres mengatakan, ada lima tersangka yang ditangkap terkait kasus sabu-sabu ini. Tempat kejadian perkaranya disebut di wilayah Kecamatan Cibadak, Parungkuda, dan Warungkiara. Dari para tersangka itu, kata Kapolres, disita barang bukti total 38,38 gram sabu-sabu.

Polisi juga menangkap satu tersangka kasus ganja di Jampangkulon. Kapolres mengatakan, barang bukti ganja yang diamankan beratnya 178 gram. Menurut dia, ada ganja yang dikemas ukuran dadu, juga beberapa paket dalam kemasan kertas minyak. “Dengan berbagai kemasan,” kata dia.

Terkait transaksi sejumlah barang terlarang ini, Kapolres mengatakan, salah satu modusnya “salam tempel”. “Jadi, sistemnya modus salam tempel. Sudah berjanjian di media sosial, kemudian ketemuan di satu tempat,” kata Kapolres.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement