Rabu 08 Feb 2023 18:11 WIB

Pelaku Tahu Anaknya Tewas Setelah Dianiaya

Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satreskrim Polres Cimahi tengah membawa Ade Bogel (37 tahun) pelaku penganiayaan terhadap anak kandung hingga tewas di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren, Kota Cimahi di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Petugas Satreskrim Polres Cimahi tengah membawa Ade Bogel (37 tahun) pelaku penganiayaan terhadap anak kandung hingga tewas di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren, Kota Cimahi di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ade Bogel (37 tahun) mengaku menyesal telah menganiaya kedua anaknya AM (12 tahun) dan AH (10 tahun) di kontrakan di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023) lalu. Salah seorang anak perempuannya AH (10 tahun) meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.

"Nyesel," ujarnya saat dibawa petugas di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga

Dia mengaku, sering menyiksa anak. Namun, tidak berlebihan seperti pada Senin (6/2/2023) kemarin dan mengakibatkan AH meninggal dunia.

Ade mengaku, ingin membuat anaknya tidak nakal dan agar tidak seperti ibu dan bapaknya. Bahkan, ia mengaku sudah berkomunikasi baik-baik. Namun, anaknya tidak menurut.

 

"Pernah (menyiksa) tapi nggak kaya gitu. Saya ingin anak tidak nakal seperti ayah dan ibunya. Pernah juga diomongi baik-baik tapi gak nurut," katanya.

Ia pun mengetahui anaknya meninggal setelah dianiaya. "Iya sadar tahu (meninggal)," katanya.

Ade Bogel (37 tahun) ayah yang menganiaya kedua anaknya AM (12 tahun) dan AH (10 tahun) hingga membuat AH tewas terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (6/2/2023) lalu di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren, Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, penyidik menjerat pelaku penganiayaan kepada anak dengan pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Selain itu, pasal 44 ayat dua dan tiga undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana. "Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan kontruksi hukum, dia mengatakan, penyidik bersepakat memakai pasal 340 kepada pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Apalagi, pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali.

"Kita dari kontruksi hukum yang dibangun sepakat pakai pasal 340 karena perbuatan ini bukan hanya sekali pernah dilakukan  sebelumnya, kita memasang pasal 340," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement