Rabu 08 Feb 2023 23:05 WIB

Pantau Media Sosial, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran di Cirebon

Polres Cirebon Kota mengamankan dua remaja dan senjata tajam.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit terkait kasus rencana tawuran kelompok remaja, saat konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).
Foto: Dok Humas Polres Ciko
Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit terkait kasus rencana tawuran kelompok remaja, saat konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Langkah jajaran Polres Cirebon Kota memantau media sosial (medsos) membuahkan hasil untuk menggagalkan rencana tawuran. Dari pantauan di medsos, polisi mendapati informasi rencana tawuran dua kelompok di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

“Jadi, kami itu monitor melalui Instagram yang sedang ramai dipergunakan untuk janjian tawuran itu,” kata Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Rabu (8/2/2023).

Kapolres mengatakan, dua kelompok bersepakat melalui medsos untuk tawuran. Polisi mendapat informasi ada kelompok yang akan bertemu di salah satu warung wilayah Kecamatan Kesambi.

Jajaran Polres Cirebon Kota kemudian melakukan penanganan. Menurut Kapolres, ada dua orang yang bisa diamankan, berinisial SD dan RS. Kedua remaja berusia 16 tahun itu diduga merupakan anggota dari salah satu kelompok yang hendak tawuran.

 

Selain mengamankan dua remaja itu, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis celurit. “Pelaku dan barang bukti kini diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, kedua remaja itu akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement