Rabu 01 Mar 2023 07:09 WIB

Ketum PKN Sebut Anas Urbaningrum akan Buka-bukaan Setelah Bebas dari Penjara

Anas Urbaningrum diproyeksikan akan menempati jabatan khusus di PKN.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Gede Pasek Suardika.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Gede Pasek Suardika.

REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum bakal bergabung dengan pihaknya setelah bebas dari penjara pada April 2023. Dia menyebut, mantan ketua umum Partai Demokrat itu bakal buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya, termasuk kasus korupsi Hambalang.

"Beliau akan ada di kita, akan buka semua sisi-sisi yang dulu terjadi sehingga orang jadi paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan," kata Pasek kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Pasek menegaskan, PKN siap menerima Anas. Dia mengungkapkan, ketika Anas sudah keluar dari penjara akan dilakukan pertemuan yang salah satunya membahas terkait jabatannya dalam partai tersebut. "Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," ungkap Pasek.

Baca juga : Fadli Zon: Kesalahpahaman Isu Injak Alquran tidak Perlu Berlanjut

Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum diproyeksikan akan menempati jabatan khusus di PKN yang bertugas untuk menentukan arah perjuangan PKN ke depan. Struktur partai tersebut akan ditentukan pada bulan April.

Sejumlah tokoh juga disebutkan akan bergabung dengan PKN. Namun, belum dirinci siapa saja tokoh yang dimaksud.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement