REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengantisipasi lonjakan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) saat bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah. Koordinasi dilakukan dengan dinas sosial untuk penanganan PMKS.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan telah berkoordinasi dengan dinas sosial untuk penanganan PMKS dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) setelah diamankan. Penanganan setelah diamankan harus jelas agar tidak terjadi saling lempar kewenangan.
"Supaya ada sinergitas dan kolaborasi misal kita melakukan penertiban PPKS diserahkan ke dinsos sejauhmana treatment-nya termasuk ODGJ," ujarnya, Ahad (12/3/2023).
Keberadaan PMKS, ia mengatakan banyak berada di persimpangan jalan seperti di persimpangan Jalan Pasteur, Jalan Pasirkoja, Jalan Kopo-Leuwipanjang. Mereka berasal dari seputaran Bandung Raya.
Sedangkan mereka yang berasal dari luar daerah akan diarahkan untuk dipulangkan ke tempat asal bekerja sama dengan dinas sosial. Rasdian menyebut jumlah PMKS yang terpantau dapat mencapai puluhan. "Mereka banyak terpantau di wilayah persimpangan jalan," kata dia.
Ia menambahkan pada saat bulan puasa Ramadhan, tempat hiburan malam wajib ditutup. Dinas terkait satu pekan sebelum puasa akan mengirimkan surat edaran kepada pengelola tempat hiburan. "Kita tinggal monitoring pelaksanaan, tempat hiburan ditutup saat puasa," ungkapnya.