REJABAR.CO.ID, CIREBON — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap empat tersangka kasus perampokan minimarket. Para tersangka diduga sudah beraksi di sejumlah minimarket, termasuk di luar Kabupaten Cirebon.
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, tersangka perampok minimarket yang ditangkap berinisial SU (34 tahun), M (30), SA (43), dan D (38). Menurut dia, tersangka ditangkap terkait kasus perampokan di minimarket wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (2/3/2023).
Dalam melakukan aksinya, Kapolresta mengatakan, tersangka membawa senjata tajam. Dari perampokan itu, tersangka disebut membawa kabur uang sekitar Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.
“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimarket,” kata Kapolresta di Markas Polresta Cirebon, Senin (27/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolresta mengatakan, para tersangka diduga melakukan perampokan di minimarket wilayah lainnya, seperti di Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, juga Subang. Sasarannya disebut minimarket yang hampir tutup dan para tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Selain kasus perampokan minimarket, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengungkap kasus perampokan terhadap pengendara motor. Kasus tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/3/2023).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26). Kapolresta menjelaskan, ketiga tersangka menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor. Tersangka disebut sempat menodongkan senjata tajam ke arah korban.
Selain itu, tersangka disebut sempat menembakkan airsoft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak agar segera diam. Kapolresta mengatakan, tersangka merampas sepeda motor, telepon genggam, serta dompet korban.
Kapolresta mengatakan, para tersangka perampokan itu dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.