REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengaku akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ajay merasa dirinya dipaksa dan ditakut-takuti, sehingga menyerahkan duit kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Majelis hakim menilai, Ajay, saat menjabat sebagai wali kota Cimahi, terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta dan menerima gratifikasi dari para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sebesar sekitar Rp 250 juta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ajay.
Sementara Ajay membantah apa yang ditudingkan kepadanya. Ia mengaku hal itu berdasar pada apa yang disampaikan dalam persidangan.
“Pengadilan ini aneh ya, fakta persidangan enggak pernah dilihat. Saya dituduh terima gratifikasi Rp 250 juta lagi. Kan sudah jelas di persidangan dari Robin, 500 juta itu dari teman-teman PNS, yang saya juga enggak paham Sekda (Sekretaris Daerah) tuh minta ke siapa,” kata Ajay kepada wartawan selepas persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023).
Ajay mengaku berbicara kepada Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan terkait penyidik KPK yang mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi. Selanjutnya, kata dia, Sekda menawarkan bantuan kepadanya, hingga akhirnya terkumpul duit sekitar Rp 250 juta.
“Saya bicara dengan Sekda. Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu. Akhirnya saya bilang, ya sudah, kalau mau bantu, silakan, yang penting jangan pakai uang negara. Singkatnya terkumpul lah Rp 250 juta. Dari uang pribadi saya Rp 250 juta,” kata Ajay.
Ajay mengaku dipaksa dan ditakut-takuti oleh Robin untuk menyerahkan uang. “Saya kan dipaksa Robin, bukan ngasih. Dipaksa, ditakuti-takuti. Dari minta Rp 5 miliar, Rp 3,5 miliar, Rp 1,5 miliar, akhirnya turun Rp 500 juta. Ya kan kalau enggak ada permintaan Robin, enggak ada juga gratifikasi, kan gitu ya,” kata Ajay.
Karena itu, Ajay mengaku akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim. “Banding,” kata Ajay.
Vonis terhadap Ajay lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun, serta tuntutan uang pengganti Rp 250 juta.
Jaksa penuntut umum dari KPK, Agung Satrio Wibowo, mengatakan, majelis hakim menilai Ajay terbukti melakukan suap terhadap Robin dan menerima gratifikasi. Namun, vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
“Kita lihat tadi pidananya empat tahun. Tentu kita laporkan dulu kepada pimpinan karena ini kan cukup jauh (dari tuntutan), setengah malah. Uang pengganti juga tidak diakomodasi (dalam putusan). Meski begitu, kami tetap menghormati, selanjutnya akan kami laksanakan entah itu banding atau menerima,” kata Agung.