REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menerima permintaan cuti tambahan dari para aparatur sipil negara (ASN) yang masih berada di kampung halamannya. Cuti tambahan itu telah diatur sesuai arahan pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperbolehkan ASN menambah waktu cutinya apabila masih mudik. Caranya dengan mengajukan tambahan cuti.
"Itu bisa koordinasi dengan kepegawaian masing-masing, baik OPD atau BKPSDM. Yang penting menyampaikan laporan," kata dia, Rabu (26/4/2023).
Cheka mengatakan, terdapat beberapa ASN yang mengajukan cuti tambahan di Kota Tasikmalaya. Namun, jumlahnya tak terlalu banyak.
"Ada beberaoa yang ajukan, tapi tak telaly banyak. Untuk tanpa izin, tidak ada. Rata-rata sudah ada komunikasi dengan dinasnya," ujar dia.
Namun, ia meminta para ASN yang mengajukan cuti tambahan itu menyertakan lokasinya terkini. Itu untuk memastikan bahwa ASN tersebut benar-benar masih berada di kampung halamannya.
"Jangan tahu-tahu lokasinya di Ciamis, yang dekat dari sini. Kalau di Jawa (Tengah/Timur), Kalimantan," kata dia.
Menurut Cheka, itu dilakukan agar pemberian cuti tambahan seusai dengan azas keadilan. Artinya, ASN yang mengajukan cuti tambahan benar-benar berada di kampung halamannya yang cukup jauh dari Kota Tasikmalaya.