REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menyoroti, dugaan PHK sepihak massal terhadap 220 pekerja PT GA 13 (Gunung Agung). Menurut dia, tindakan semena-mena yang dilakukan manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon itikad baik Aspek Indonesia dan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas merupakan bentuk arogansi manajemen PT GA Tiga Belas,” kata Mirah dalam keterangannya, dikutip, Jumat (19/5/2023).
Menurut dia, Aspek yang telah mengajukan advokasi dalam kasus PHK sepihak dan massal ini tidak ditanggapi. Bahkan, surat permohonan kepada Direksi PT GA Tiga Belas pada 24 Maret lalu, disebutnya ditolak mentah-mentah, mengingat Aspek yang diklaim perusahaan tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan.
Tak sampai di sana, Aspek, kata Mirah, disebut perusahaan tidak berwenang ikut campur. Pasalnya, hal yang terjadi merupakan ranah internal perusahaan. Padahal, Aspek dan hubungannya dengan serikat pekerja tercatat di Sudin Disnaker Jakarta Pusat.
Aspek, kata Mirah, merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas yang mendapatkan laporan langsung dari para pekerja. Sebab itu, dia merasa kecewa saat para pekerja tidak bisa mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi, dugaan PHK sepihak terhadap 220 pekerja dari 2020 hingga 2022 ini, disebutnya masih akan berlanjut. Berdasarkan penuturan manajemen kepada Mirah, PT GA Tiga Belas tidak mengakui keberadaan serikat pekerja PT GA Tiga Belas. “Alasannya dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas dia.
“Selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus,” kata Mirah.