Kamis 25 May 2023 15:53 WIB

Menko Polhukam Sorot Kasus KDRT di Depok, Minta Kapolda Metro Jaya Usut

Istri berinisial PB yang diduga menjadi korban kekerasan justru dijadikan tersangka.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Kepala Polda Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.memberikan keterangan pers terkait KDRT di Depok.
Foto: Republika.co.id/Alkhaledi Kurnialam
Kepala Polda Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.memberikan keterangan pers terkait KDRT di Depok.

REJABAR.CO.ID,  DEPOK -- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, kasus KDRT di Depok yang sedang ramai dibahas baru-baru ini disorot langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia bahkan ditelepon langsung oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut untuk mengusut kasus ini. 

"Ini juga semangat dari Menko Polhukam yang sempat menelepon saya, coba diberikan atensi. Dan ini menjadi atensi, apa pun apalagi ada keluhan dari masyarakat," kata Irjen Karyoto saat meninjau penanganan kasus KDRT langsung di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Kapolda meyakinkan, akan mengusut setiap aduan masyarakat. "Apalagi kalau Menteri Menkopolhukam sudah menanyakan saya berarti sudah menjadi atensi betul oleh beliau,"katanya.

Setelah ditelpon Menkopolhukam, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau langsung penanganan kasus ini di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023) pagi. Ia ingin melihat langsung penanganan perkara yang menyorot perhatian publik ini karena penanganannya dituding banyak pihak tidak berimbang.

"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang ibu rumah tangga yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," ujarnya.

Kapolda menyebut, penanganan kasus ini banyak dituding tidak berimbang. Namun, setelah pengecekan langsung yang dilakukan olehnya, penanganan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok masih dianggap wajar.

"Kelihatannya tidak berimbang, tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya saja, karena ada dua pihak yang saling melapor, ini ditangguhkan dulu,"katanya.

Kasus KDRT di Depok ini menjadi sorotan lantaran istri berinisial PB yang diduga menjadi korban kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan. Sementara suami berinisial BB tidak ditahan dengan alasan mengalami luka yang dilakukan oleh istri. 

Pasangan suami istri tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena suami turut melaporkan istrinya dengan tuduhan KDRT. Namun, Polres Metro Depok telah menangguhkan kasus ini hingga waktu yang belum ditentukan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement