REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat. Ternyata sang suami bernama Bani Bayumin telah enam kali melakukan KDRT terhadap sang istri bernama Putri Balqis. Hingga saat ini sepasang suami istri tersebut masih menyandang status tersangka.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi kepada awak media di Polda Metro, Jumat (9/6).
Hingga saat ini, kata Hengki, pihak penyidik tengah melakukan penyelidikan di Palembang. Hal itu dilakukan karena Putri Balqis, diketahui pernah berobat di Palembang. Kemudian penyidik juga membuka potensi adanya ancaman penambahan hukuman bagi tersangka Bani. Namun demikian, keduanya masih menyandang status tersangka atas kasus KDRT usai saling melaporkan.
"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurleb 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ungkap Hengki.
Dalam mengusut kasus KDRT tersebut, kata Hengki, pihaknya dipastikan bekerja sama dengan stakeholder lainnya. Pihaknya juga memastikan penyidik akan bekerja secara objektif dengan diawasi oleh mitra kepolisian, mulai dari Komnas Perempuan dan lainnya.
"Jadi Kolaborasi inter profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," ujar Hengki.
Sebelumnya, kasus KDRT ini diviralkan oleh adik daru Putri Balqis bernama Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum. Dalam penjelasannya, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Selama menjalin biduk rumah tangga, kata Hanum, kakak berulang kali mendapat kekerasaan dari suaminya, bahkan hampir kehilangan nyawa.
Lanjut Hanum, kakaknya sempat diancam oleh suaminya jika keluarganya akan dibunuh dan kakaknya juga mengetahui jika sang suami memiliki pistol. Hanya saja, kata Hanum, kakaknya memilih untuk diam. Namun, setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, kakaknya memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Depok. Secara bersamaan, suaminya juga membuat laporan polisi terhadap kakaknya.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," ujar Hanum.