Selasa 13 Jun 2023 12:38 WIB

Operasi Libas Lodaya 2023 di Jabar, 901 Tersangka Tindak Kriminal Ditangkap

Warga yang kehilangan kendaraan bermotor bisa mengecek ke polisi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Para tersangka tindak kriminal yang ditangkap selama Operasi Libas Lodaya 2023 di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) diperlihatkan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (13/6/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Para tersangka tindak kriminal yang ditangkap selama Operasi Libas Lodaya 2023 di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) diperlihatkan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (13/6/2023).

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) bersama jajaran polres menangkap ratusan tersangka tindak kriminal selama Operasi Libas Lodaya, yang dilaksanakan 27 Mei-7 Juni 2023. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan, selama Operasi Libas Lodaya 2023 diungkap 618 kasus tindak kriminal. Di antaranya 98 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta 78 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga

Selain itu, diungkap 405 kasus tindak premanisme 405 kasus dan 14 kasus geng motor. “Kita menetapkan 67 target operasi, 901 orang pelaku kita amankan dari 618 kasus,” kata Yani, saat konferensi pers di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (13/6/2023).

Yani mengatakan, sebanyak 18 tersangka ditangani langsung Polda Jabar. Menurut dia, sejumlah tersangka merupakan residivis kasus curas dan curanmor.

Dari hasil pengungkapan kasus selama Operasi Libas Lodaya, Yani mengatakan, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 65 buah senjata tajam dan satu airsoft gun.

Polisi juga mengamankan 127 unit ponsel, uang Rp 467 ribu, tiga kunci palsu, 42 anak kunci, 85 kunci hastag, dan satu bor baterai.

Selain itu, diamankan 121 unit kendaraan roda dua, 19 unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda enam.

Menurut Yani, sejumlah barang curian dijual oleh tersangka di wilayah Jabar, Jawa Tengah, dan Jakarta. Ada barang yang dijual secara terpisah atau sudah dibongkar.

“Sepeda motor dipasarkan di harga Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Mobil Rp 20 juta sampai 40 juta,” kata Yani.

 

photo
Barang bukti kendaraan bermotor yang disita dari hasil pengungkapan kasus selama Operasi Libas Lodaya 2023 di wilayah hukum Polda Jawa Barat. - (Republika/M Fauzi Ridwan)

 

Yani mengatakan, warga yang menjadi korban curanmor bisa mengecek daftar barang bukti kendaraan yang diamankan. Korban diminta membawa tanda bukti laporan kehilangan dan membawa dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.

“Nanti akan dicek, diklarifikasi penyidik. Silakan diambil (kendaraan bermotor), mengajukan permohonan, tanpa dipungut biaya,” ujar Yani.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement