REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Sidang perdana gugatan pemimpin Ma’had Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/8/2023). Pada sidang perdana ini, baik Panji Gumilang maupun Ridwan Kamil diwakili kuasa hukumnya.
Agenda sidang gugatan itu dipimpin hakim ketua Tuty Haryati, dengan hakim anggota Mangapul Girsang dan Purnawan Narsongko. Hakim Tuty sempat menanyakan kapasitas pihak tergugat. “Digugat sebagai jabatan atau pribadi?” katanya.
Kuasa hukum Panji Gumilang menjawab gugatan itu ditujukan terhadap Ridwan Kamil selaku gubernur Jabar. Sidang perdana ini berlangsung singkat. Majelis hakim menanyakan beberapa berkas dan legalitas para pihak terkait.
Pada persidangan itu, hakim Tuty menyampaikan kewajiban majelis hakim untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Mediasi dijadwalkan pada agenda pertemuan berikutnya. “Jadi, nanti mediatornya Pak Eka Saharta Winata. Diatur jadwal mediasinya. Mudah-mudahan ada jalan damai ya,” kata hakim Tuty.
Selepas persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, menyampaikan alasan kliennya melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan, sehingga berdampak sangat merugikan klien kami. Seolah-olah sudah dihakimi, padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,” kata Sutardi.
Sutardi belum memerinci materi gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil selaku gubernur. Ia hanya menyampaikan gugatan kerugian materiel dan imateriel, yang nilai totalnya Rp. 9.000.000.000.009. “Ke depannya baru mediasi. Nanti baru disampaikan secara jelas (materi gugatan),” kata Sutardi.
Tim kuasa hukum gubernur Jabar dari Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Arief Nadjemudin, mengatakan, sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas surat kuasa. “Sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi,” kata dia.
Arief mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun masa jabatan sebagai gubernur periode 2018-2023 akan berakhir pada September mendatang. “Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai gubernur,” katanya.