Rabu 20 Sep 2023 15:42 WIB

Modal Atribut TNI dari Pasar Senen, Letkol Gadungan di Depok Tipu Warga 

Tersangka diciduk karena kedapatan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Seorang laki-laki mengaku anggota TNI berpangkat Lekol ditangkap aparat kepolisian. (Ilustrasi)
Foto: Dok Dispenal
Seorang laki-laki mengaku anggota TNI berpangkat Lekol ditangkap aparat kepolisian. (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  DEPOK -- Polres Metro Depok menetapkan RN (36 tahun) sebagai tersangka kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah. Polisi mengungkap, tersangka menjanjikan korban jasa bantuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI berpangkat letnan kolonel (Letkol).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan atribut berupa seragam lengkap dan senjata tiruan yang didapatnya dari Pasar Senen. Dengan cara ini tersangka meyakinkan korban sehingga mau mengeluarkan sejumlah uang.

"Yang bersangkutan bukan yang termasuk dalam yang berhak untuk mengenakan (seragam) untuk membuat yakin, untuk menawarkan promosi, untuk meyakinkan orang-orang bahwa yang bersangkutan bisa melakukan pengurusan atau bisa melakukan sesuatu dengan hal itu sehingga ada yang tertipu," jelas Kompol Hadi Kristanto di Polrestro Depok, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, kasus penipuan ini bermula ketika pada Maret lalu pelapor membutuhkan bantuan untuk melaksanakan pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tersangka kemudian meyakinkan korban bisa membuat mudah pengurusannya dengan atribut yang dikenakannya.

"Namun ternyata 3 sampai 4 bulan tidak ada tindak lanjut, padahal sudah mengambil uang yang katanya untuk pengurusan. Namun tidak ada hasilnya dan tidak ada kabar sama sekali padahal yang dari BPN juga seharusnya menyerahkan dokumen-dokumen terkait pengurusan dan belum pernah diminta juga oleh terlapor. Atas dasar itu merasa ditipu kemudian pelapor membuat laporan di Polres," katanya.

Akibat ulahnya ini, ada korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 8 juta. Ada juga korban lain yang mengatakan telah rugi lebih dari Rp 30 juta.

Sebelumnya, RN ditangkap Jajaran Unit Intel Kodim 0508/Depok, Jumat (15/9/2023). Tersangka diciduk karena kedapatan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dan menipu salah seorang warga di Depok dengan menawarkan jasa yang dimintai imbalan uang jutaan rupiah. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement