REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang mengancam pengendara lain dengan tongkat besi dipastikan bukan anggota Polri. Saat ini pengemudi berinisial M (26 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi arogansi tersangka M sempat terekam dan viral di media sosial (Medsos).
"Dia warga sipil biasa, (pekerjaan) swasta," ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Saiman, dalam keterangannya kapada awak media, Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan pengakuannya, tersangka M membeli pelat dinas polisi palsu melalui online shop dengan nomor polisi 5727-00. Aperbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"(Disangkakan) Pasal 335 terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu," terang Saiman.
Lanjut Saiman, saat ini tersangka M masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selanjutnya pihaknya bakal segera menentukan penahanan kepada yang bersangkutan. Peristiwa arogansi M terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad (15/10/2023) lalu. Pihak Kepolisian juga sudah meminta keterangan pihak yang diduga menjadi korban dalam peristiwa arogansi di jalanan tersebut.
"Hari ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya hari ini," kata Saiman.
Kasus ini berawal dari rekaman video singkat yang beredar di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan adanya pengemudi mobil arogan berpelat dinas Polri 5727-00 menghadang mobil lain di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam narasinya mobil pelat dinas polisi berstrobo tersebut menenteng tongkat besi mengancam pengendara lain yang tak memberinya jalur.
“Fortuner berstrobo bawa tongkat besi + plat polisi ancam pengendara mobil karena tidak diberi jalur,” demikian bunyi narasi dalam video singkat tersebut.