Sabtu 21 Oct 2023 08:36 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jabar, Pj Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2024

Pj Gubernur pun menyampaikan pendapatnya soal raperda penyelenggaraan kepariwisataan.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Irfan Fitrat

Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyampaikan pemaparan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (20/10/2023). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (kiri) bersama Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat dan Ineu Purwadewi Sundari saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/10/2023). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (kiri) bersama Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat dan Ineu Purwadewi Sundari saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/10/2023). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Anggota dewan mendengarkan pemaparan dari Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jumat (20/10/2023). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/10/2023). Salah satu agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Nota Pengantar Gubernur Perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2024.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Achmad Ru’yat dan Ineu Purwadewi Sundari, serta sejumlah anggota dewan. Pada rapat paripurna itu, Gubernur juga menyampaikan pendapatnya soal Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang merupakan inisiatif dari DPRD Jabar.

Baca Juga

Soal Raperda APBD 2024, sebagaimana dilansir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Gubernur menyampaikan soal rencana target pendapatan daerah sekitar Rp 35,876 triliun dan belanja daerah sekitar Rp 37,077 triliun. Selain itu, disampaikan juga soal rencana penerimaan pembiayaan daerah sekitar Rp 1,768 triliun, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan.

Ihwal Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Bey menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jabar yang memprakarsainya. Penyelenggaraan kepariwisataan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2008 dinilai perlu dilakukan penyesuaian dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkini, juga perkembangan dalam dunia kepariwisataan. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement