Senin 23 Oct 2023 19:20 WIB

Suami Bunuh Istri di Bogor karena tak Terima Ditegur Sering Tonton Video Mantan di TikTok

Istri pelaku cemburu karena suaminya menonton video mantan kekasihnya di TikTok.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Polsek Bojonggede menangkap seorang pria berinisial AP (43 tahun) yang diduga menganiaya istrinya, EM, hingga tewas. AP menganiaya istrinya gara-gara tak terima ditegus sering menonton TikTok mantan pacarnya yang sudah meninggal dunia.

Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson mengungkapkan AP dibekuk Polsek Bojonggede, Jumat (20/10/2023). AP diduga menganiaya istrinya di rumahnya di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Kamis (19/10/2023) malam.

“Modus operandinya karena (terduga pelaku) kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia,” kata Robinson dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Robinson menjelaskan, dari keterangan yang diterima polisi dari putri korban dan terduga pelaku, NS (11), korban awalnya melihat gawai terduga pelaku. Ternyata, terduga pelaku melihat Tiktok berisi seorang wanita yang dikenal sebagai mantan kekasih terduga pelaku yang sudah meninggal dunia.

Lantas, sambung dia, korban pun menegur suaminya lewat pesan singkat agar tidak lagi menggunakan TikTok yang berisi perempuan lain. Alih-alih mengiyakan ucapan istrinya, terduga pelaku pulang ke rumah dan memarahi istrinya yang cemburu.

“Sekira jam 20.00 WIB, AP tiba di rumah dan memarahi istrinya yang cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal. Kemudian (terduga pelaku) memukul dan menjambak (korban) bertubi-tubi sampai dijedotin ke tembok. Setelah itu AP meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata Robinson, korban mengalami pusing dan muntah-muntah, kemudian korban mengorok. Pada pukul 21.30 WIB, korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Keesokan harinya, lanjut dia, pada Jumat (20/10/2023) polisi menerima lapora dengan nomor 189/K/X/2023/Sek. Bj. GEDE Resta Depok. tanggal 20 Oktober 2023. Terkait tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 (3)  dan atau Pasal 338.

“Selanjutnya  pada Jumat (20/10/2023), terduga pelaku AP diamankan di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan olah TKP, autopsi korban, dan memeriksa para saksi mulai dari tetangg hingga anak korban. Adapun barang bukti yang disita polisi ialah pakaian dan rok yang dikenakan korban, serta hasil Visum et Repertum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement