Rabu 01 Nov 2023 16:07 WIB

Pimpinan Ponpes Panji Gumilang, Ditahan di Lapas Indramayu Hingga 22 Hari

Kejari Indramayu masih proses perlengkapan berkas dakwaan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, saat di Kejari Indramayu, Senin (30/10/2023).
Foto: Dok Kejari Indramayu
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, saat di Kejari Indramayu, Senin (30/10/2023).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Berkas kasus penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dari Bareskrim Polri. Saat ini, Panji Gumilang, sudah ditahan di Lapas Indramayu. 

Menurut Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, penahanan Panji Gumilang sesuai dengan pelimpahan berkas dari tahap II Bareskrim Polri. Untuk waktu penahanan, dilakukan sampai 22 hari ke depan. 

"Penerimaan tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Panji Gumilang ini telah diterima di Kantor Kejari Indramayu. Tersangka ditahan 22 hari dari hari dari Senin 30 Oktober 2023," ujar Nur, Rabu (1/11/2023). 

Nur mengatakan, Panji Gumilang sendiri kini sudah dilakukan penahanan di Lapas Indramayu. Kejari Indramayu juga, kini masih proses perlengkapan berkas dakwaan agar kasus ini segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan. 

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Indramayu 22 hari ke depan sejak 30 Oktober 2023. Teman-teman JPU sementara merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," paparnya. 

Menurut Nur, Kejati Jawa Barat tidak memberikan pendamping khusus dari para pemuka agama lainnya. Namun, tidak menutup pintu jika ada para pemuka agama termasuk dari MUI yang hendak ingin memberikan pengawasan lebih. 

"Dari pihak MUI atau yang berkaitan bisa berkoordinasi dengan Kejari Indramayu, dan akan tetap dilaksanakan kalau memang ada kesepakatan. Kami buka kemungkinan dari itu semua, untuk hal yang lebih baik kenapa tidak," katanya. 

Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada 1 Agustus 2023. Dia dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement