REJABAR.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengungkap kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain dalam registrasi atau aktifasi kartu perdana Indosat. Dalam perkara ini, aparat kepolisian menangkap sebanyak lima orang pelaku.
''Dasar pelaporan berasal dari nomor LP/A/24/XI/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat, tanggal 06 November 2023,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (9/11/2023).
Pelaporan ini mengungkap praktik tindak pidana yang melibatkan lima tersangka. Kelimanya, yaitu L yang berperan sebagai operator registrasi, MS pemesan dan pembeli data, D sebagai pembeli data dan penjual kartu perdana, CS penghitung kartu perdana, dan AR berperan sebagai pembantu dalam menyobek segel kartu perdana.
''Tindak pidana ini melibatkan manipulasi data kependudukan dan penggunaan data pribadi tanpa izin,'' ungkap Maruly. Hal ini mencakup penggunaan NIK dan NKK milik orang lain untuk registrasi atau aktifasi kartu perdana Indosat.
Kejadian ini, lanjut Maruly ,terjadi pada Senin (6/11/2023) di sekitar rumah kontrakan di Kampung Sumur Bandung, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kata dia, tersangka utama adalah L (39 tahun), warga Kelurahan Palmeriam Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Sementara tersangka L berperan sebagai operator yang melakukan registrasi dan aktifasi kartu perdana Indosat dengan menggunakan data NIK dan NKK milik orang lain. Modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan seperangkat komputer dan modem yang terpasang flasdisk berisi data NIK dan NKK.
''Mereka menggunakan aplikasi Smart ACT Ultimate untuk memasukkan data tersebut,'' cetud Maruly. Sehingga kartu perdana dianggap sudah diregistrasi. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat.