Rabu 22 Nov 2023 10:13 WIB

Buruh Ancam Mogok Kerja, Ini Tanggapan Apindo Jabar

Apindo Jabar siap berdialog dengan kelompok buruh terkait UMP Jabar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Unjuk rasa buruh di Jabar (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Unjuk rasa buruh di Jabar (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (Apindo Jabar) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Apindo juga siap berdialog dengan kelompok buruh terkait penolakan UMP yang ditetapkan oleh Pemprov.

Pemprov Jabar telah menetapkan Keputusan Gubernur No.561/Kep/768-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Selasa (21/11/2023) .  Menurut Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jabar Ning Wahyu, APINDO Jawa Barat sangat mengapresiasi Gubenur Jawa Barat yang telah berpegang pada kepastian hukum, yaitu PP No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024.

Baca Juga

Terkait keinginan Buruh untuk demonstrasi atau mogok kerja karena menolak UMP 2024 yang telah ditetapkan, Ning mengatakan, hal itu merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Namun, kata dia, alangkah baiknya kalau mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat. Yakni, baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh.

"Sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo," ujar Ning, Rabu (22/11/2023).

Apalagi, kata Ning, seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi. Misalnya, di kawasan REBANA, sehingga ia berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik.

Menjawab pernyataan dari Buruh bahwa dulu sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit, Ning mengatakan, jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. 

Kalau dulu, kata dia, masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi.

"Sehingga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal maka akan sulit mendapatkan pekerjaan," katanya.

Saat ini, kata dia, Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya. Dengan didominasinya Jawa Barat oleh investasi padat modal, maka banyak pabrik yang tutup serta banyak pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain maka PP No. 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini. 

"Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya. Karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25 persen," jelasnya.

Setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, kata dia, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). APINDO Jawa Barat sangat berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Yakni PP No 51 Tahun 2023.

"Serta mengingat saat ini merupakan tahun politik, Saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement