REJABAR.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, berupaya menjaga sebagian besar lahan sawah agar tidak beralih fungsi. Langkah ini juga untuk memastikan ketersediaan pangan.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan mengatakan, untuk memproteksi lahan pertanian ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dari total luas baku lahan pertanian di wilayah Purwakarta yang mencapai sekitar 19 ribu hektare, menurut Sri, 17.970 hektare di antaranya tidak boleh dialihfungsikan atau hanya untuk kepentingan pertanian. “Kami berupaya untuk tetap mempertahankan lahan pertanian supaya tidak habis oleh alih fungsi,” kata dia, Sabtu (25/11/2023).
Menurut Sri, alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Purwakarta masih terbilang rendah, tidak sampai 30 hektare per tahun. Meski demikian, kata dia, Pemkab Purwakarta tetap harus berupaya menjaga lahan pertanian yang ada agar tidak tergerus untuk kebutuhan lain.
Sri mengeklaim kebijakan tersebut merupakan bagian dari bentuk komitmen Pemkab Purwakarta untuk mempertahankan lahan pertanian, sehingga tidak semakin menyusut seiring pembangunan daerah. Diharapkan juga ketersediaan pangan terjaga dan Purwakarta dapat memberikan kontribusi untuk produksi beras nasional.
Berdasarkan data Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, pada periode Januari-September 2023 luas panen padi mencapai sekitar 34.678 hektare, dengan hasil 214.010 ton gabah kering giling atau setara 137.202 ton beras.
Adapun pada Oktober luas panen sekitar 2.486 hektare, dengan hasil 13.327 ton gabah kering giling atau setara 8.544 ton beras. Menurut Sri, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan lahan pertanian yang ada, sehingga produktivitasnya dapat meningkat.