REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Buruh di Jawa Barat menolak keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Buruh akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (BTUN) Bandung.
Menanggapi hal ini, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, pihaknya hanya menjalankan keputusan pemerintah. "Saya menjalankan keputusan pemerintah dan memang semua keputusan bisa dilakukan gugatan, ada mekanismenya," ujar Bey kepada wartawan di Gedung Sate, Senin (4/12/2023).
Namun, menurut Bey, sebaiknya yang sudah diputuskan dan sudah dibahas di dewan pengupahan, bisa dilaksanakan. "Sebaiknya kan sudah diputuskan dan sudah di dewan pengupahan dan dibahas. Itu keputusannya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto, penolakan ini dilakukan karena Bey Machmudin tidak mengakomodir semua tuntutan buruh.
"Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ujar Roy, Sabtu (2/11/203).
Roy mengatakan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat. Gugatan tersebut, akan dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan.
"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya Bey Machmudin sudah memutuskan besaran UMK 2024 untuk 27 kabupaten kota. Adapun Pemprov Jabar menentukan upah kabupaten kota menggunakan PP 51 tahun 2023. Hal itu juga tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat dengan Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (30/11/2023).
Bey mengatakan, UMK 2024 Jawa Barat rata-rata mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dirata-ratakan, Bey mengatakan, upah di kabupaten dan kota mengalami meningkatkan sebesar Rp 78,9 ribu.