REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Tim Respons Cepat (TRC) Wiralodra dan Patroli Kota (PATKO) Polres Indramayu berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang. Hal itu dilakukan petugas dalam operasi patroli antisipasi C-3.
Kedua pelaku adalah I (30 tahun) dan A (35), warga Kecamatan Indaramayu. Mereka diamankan di Sport Center Indramayu, Sabtu (16/12/2023).
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan saat anggota TRC Wiralodra dan PATKO sedang melaksanakan kegiatan patroli antisipasi C-3 di wilayah Kecamatan Indramayu. Operasi itu dipimpin Kanit Turjawali Samapta, Aipda Juremi Darsono.
‘’Saat itu anggota patroli mencurigai adanya warga yang hendak bertransaksi obat terlarang. Ada sekitar tujuh orang yang berkumpul,’’ ujar Saefullah, Ahad (17/12/2023).
Melihat situasi yang mencurigakan, anggota patroli mendekati kelompok tersebut. Saat melihat polisi datang, sebagian dari warga yang sedang berkumpul itu langsung berusaha kabur. "Berkat kecepatan anggota patroli, dua orang berhasil dikejar dan diamankan, yaitu I dan A,’’kata Saefullah.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan ponsel, interogasi, serta pemeriksaan di rumah pelaku yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti. Hasilnya, polisi menemukan obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 78 butir dan Eximer sebanyak 320 butir.
‘’Kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut,’’ kata Saefullah.