Rabu 27 Dec 2023 12:02 WIB

Viral Gerombolan Bermotor Serang Warga di Kota Bandung, Satu Orang Ditangkap

Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat penyerangan terhadap warga itu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polsek Buahbatu mengusut kasus gerombolan bermotor yang diduga menyerang warga di Gang Wirta, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bisa menangkap salah satu terduga pelaku penyerangan, berinisial IL, pada Selasa (26/12/2023).

Kasus yang videonya viral di media sosial tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (23/12/2023). Kepala Polsek (Kapolsek) Buahbatu Kompol Rizal Jatnika menjelaskan, awalnya ada sekitar enam warga yang tengah menongkrong di Gang Wirta pada Sabtu dini hari. Kemudian, kata dia, melintas gerombolan dengan sekitar sepuluh motor, yang datang dari arah Pasar Kordon menuju arah Samsat.

Baca Juga

“Tiba-tiba kelompok motor tersebut, setelah lewat minimarket, berbalik arah menuju ke arah Gang Wirta sambil menggas motor kencang berulang-ulang dan ada yang mengacungkan senjata, diduga golok,” kata Kapolsek, Rabu (27/12/2023).

Menurut Kapolsek, gerombolan bermotor itu lantas menghampiri sejumlah warga yang tengah menongkrong. Warga yang merasa ketakutan berupaya menghindar dan masuk ke dalam gang.

“Pelaku mengejar korban (pelapor) dan temannya ke dalam Gang Wirta dan ada pelaku yang melemparkan diduga batu ke arah kaca kamar rumah warga,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, ada juga pelaku yang melemparkan benda berupa kayu kaso ke arah rumah warga. Ia mengatakan, kakak salah satu warga yang diserang itu berusaha melerai dan meminta para pelaku berhenti. 

Namun, Kapolsek mengatakan, ada pelaku yang masih melempar benda ke arah rumah warga. Selain itu, ada juga pelaku yang terus melakukan penyerangan.

Menurut Kapolsek, salah satu korban bersama kakaknya melakukan perlawanan, sehingga terjadi bentrokan. Setelah para pelaku terdesak, akhirnya mereka melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut, korban pelapor mengalami luka di bagian telapak kaki kiri dan kanan akibat kena paku dari kayu yang dilemparkan oleh pelaku, dan kakak pelapor mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi bisa menangkap salah satu terduga pelaku. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat penyerangan terhadap warga itu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement