REJABAR.CO.ID, KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon menandatangani perjanjian kerja sama terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024. Kerja sama itu sebagai bentuk perlindungan terhadap para penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (16/1/2024). Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat, mengatakan, ada 34.881 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan yang menjadi sasaran program jaminan sosial tersebut.
Mencakup anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas ketertiban, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS. Terbanyak merupakan KPPS, dengan jumlah 25.172 orang.
Iip mengatakan, program itu bertujuan sebagai perlindungan sosial bagi para penyelenggara pemilu saat menjalankan tugasnya, seperti ketika mengalami kecelakaan kerja.
“Kita berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019, di mana KPU menyebutkan jumlah KPPS yang meninggal ada 486 petugas dan ada 4.849 orang petugas KPPS sakit. Hal itu menjadi daya dorong bagi kami agar petugas penyelenggara pemilu tahun 2024 mendapatkan jaminan sosial atas risiko dalam menjalankan tugasnya,” kata Iip.
Iip mengatakan, Pemkab Kuningan telah mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial bagi sekitar 34 ribu penyelenggara pemilu tersebut. Pemkab membayarkan premi sebesar Rp 10.435 per orang.
Adapun nilai kebermanfaatannya disebut Rp 110 juta bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja (meninggal dunia) ketika bertugas, ditambah bantuan beasiswa pendidikan dua anak dari TK sampai perguruan tinggi senilai Rp 174 juta. Sedangkan santunan kematian di luar jam kerja sebesar Rp 42 juta.
Iip berpesan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan respons cepat terhadap segala kemungkinan dan kejadian yang terjadi. Ia berharap, apabila terjadi konsekuensi logis yang diakibatkan karena kecelakaan ataupun kematian, agar segera dibayarkan jaminan sosialnya.