REJABAR.CO.ID, BANDUNG--- Ribuan pedagang Pasar Baru Kota Bandung mendesak Pemkot Bandung turun tangan mengatasi kenaikan harga sewa yang melejit hingga naik 1.000 persen. Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung tidak dapat intervensi terhadap kebijakan harga sewa kios di Pasar Baru yang dinilai memberatkan pedagang. Karena, pihak yang melakukan perjanjian yaitu Perumda Pasar Juara dengan pihak swasta.
"Turun tangan gimana, semua otoritas kan ada di sana (Perumda). Kalau kita turun ikut intervensi tidak tepat karena kalau sudah unsur perikatan subjek hukum bukan pemda lagi subjek hukum ada di perumda, yang melakukan perjanjian perumda," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Rabu (17/1/2024).
Ema mengatakan, sempat menerima aspirasi dari pedagang Pasar Baru menyangkut perpanjangan pemakaian kios akibat dua tahun terdampak Covid-19. Aspirasi tersebut, harus menjadi pertimbangan perumda saat mengeluarkan kebijakan sewa kios.
"Tolong jadi pertimbangan, aktivitas ekonomi ambruk (saat Covid-19) terkena chas listrik tolong itu jadi bahan pertimbangan. Di lapangan saya gak bisa," katanya.
Terkait keluhan pedagang menyangkut harga sewa kios dari Rp 60 juta per 20 tahun menjadi Rp 500 juta lebih per 20 tahun, ia mengaku belum mengetahui hal itu. Namun, ia menduga pengelola melakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini.
Meski begitu, Ema meminta agar kedua belah pihak mencari solusi yang menguntungkan keduanya. Terkait permohonan pedagang adanya acuan harga sewa kios yang dikeluarkan pemerintah, ia mengaku tidak dapat melakukan intervensi.
"Saya tidak bisa melakukan intervensi, kalau ini aspirasi nanti disampaikan," katanya.
Sebelumnya, Ribuan pedagang Pasar Baru Kota Bandung menggalang petisi penolakan terhadap harga sewa kios baru yang dikeluarkan pengelola pasar. Mereka menilai harga sewa kios memberatkan dan dianggap naik hingga 1.000 persen dibandingkan sewa sebelumnya.
Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung Kurnia mengatakan para pedagang meminta agar Perumda Pasar Juara dan Pemkot Bandung memberikan perpanjangan masa pemakaian kios secara gratis selama dua tahun. Tuntutan tersebut dilayangkan buntut pandemi Covid-19 beberapa tahun ke belakang.
"Pedagang mulai berbicara terkait perpanjangan dua tahun, oke secara lisan oleh plt dirut perumda diperpanjang dua tahun. Ia menyambut baik anggapan kenapa karena kompensasi dampak Covid-19," Kurnia, Selasa (16/1/2024).
Namun seiring perjanjian lisan tersebut, ia mengatakan pengelola pasar PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) mengeluarkan harga sewa kios yang tidak masuk akal. Para pedagang pun menolak itu sebab dinilai sepihak dan belum terdapat kejelasan mengenai perpanjangan waktu pemakaian kios selama dua tahun.