REJABAR.CO.ID, JAKARTA--- Aktris Sandra Dewi (SD) bungkam usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Usai menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Gedung Kartika Kejakgung, Rabu (15/5/2024). Isteri dari tersangka Harvey Moeis (HM) itu menolak menyampaikan sepatah kata pun kepada puluhan pewarta yang menunggunya seharian.
Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022.
Sandra Dewi diperiksa tim penyidik Jampidsus sejak sekitar pukul 09:00 WIB. Namun begitu, dia datang lebih awal sekitar pukul delapan pagi lewat. Kedatangan Sandra Dewi sempat tak diketahui awak media. Karena, ia masuk ke Gedung Kartika, melalui basement yang bukan akses bagi para saksi, maupun tersangka yang berperkara.
Dewi Sandra datang mengenakan pakaian serba hitam dengan kawalan lebih dari empat orang pengacara dan bodyguard. Aktris film asal Pangkal Pinang itu melewati istirahat makan siang di ruang pemeriksaan.
Lewat pukul tiga sore, Sandra Dewi belum ada tanda-tanda mengakhiri pemeriksaan. Sampai dengan istirahat sore menjelang maghrib, pun Sandra Dewi belum juga kelar menjalani pemeriksaan. Baru sekitar pukul 18:38 WIB, Sandra Dewi keluar dari Gedung Kartika dengan pengawalan maksimal.
Aktris 40-an tahun itu, tetap dengan kawalan bawaannya, dan dibantu oleh skuat pangamanan dalam (Pamdal) Kejakgung. Namun pada saat dibawa ke luar, Sandra Dewi, tak mau berkata-kata sedikitpun. Dia cuma melemparkan senyum, sambil mengatupkan kedua tangannya kepada wartawan.
Rupa-rupa pertanyaan dari para pewarta yang menunggunya sedari pagi tadi, pun tak ada yang dia gubris. Sandra Dewi dikawal memasuki mobil pribadi B 2507 PZR yang sudah bersiap-siap membawanya keluar dari kompleks Kejakgung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana saat dihubungi menyampaikan, Sandra Dewi diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menurutnya, Sandra Dewi diperiksa terkait dengan sejumlah hal. Di antaranya termasuk soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan terhadap SD terkait dengan dugaan TPPU yang menjerat tersangka HM, suaminya itu. Juga sekaligus untuk mendalami harta benda, dan kepemilikan harta benda keduanya,” ujar Ketut saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Pemeriksaan Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah ini, bukan kali pertama. Pada Kamis (4/4/2024) lalu, aktris 40-an tahun itu juga pernah diperiksa. Nama Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi timah ini, terkait dengan suaminya Harvey Moeis yang sudah dijadikan tersangka. Tim penyidik, pun pernah melakukan penggeledahan di rumah, dan apartemen tinggal pasangan tersebut di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada April 2024 lalu.
Dari sejumlah penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejakgung menyita sejumlah aset-aset milik Harvey Moeis. Bahkan sejumlah rekening Sandra Dewi, pun pernah dilakukan pemblokiran oleh penyidik. Aset-aset berharga terkait Harvey Moeis yang hingga kini dalam penyitaan penyidik Jampidsus di antaranya, berupa tujuh unit mobil dengan nilai yang ditaksi mencapai Rp 10 sampai 40-an miliar. Seperti mobil Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan MINI Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire dan Lexus RX300, Mercedes Benz SLS AMG, serta Ferrari 458 Speciale 2015, Ferrari 360 Challenge Stradale.
Pengusutan korupsi timah ini, sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka. Dua di antaranya, adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Dua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu, dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Harvey Moeis (HM) suami aktris Sandra Dewi dijerat sebagai tersangka atas perannya di PT Rafined Bangka Tin (RBT) bersama tersangka Helena Lim (HLM) yang merupakan pengusaha perempuan kaya-raya manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Enam penyelenggara negara, pun turut dijerat tersangka. Di antaranya, tiga tersangka dari jajaran kepala dinas ESDM di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. Dan tiga tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Tim penyidikan di Jampidsus juga sudah mengantongi angka kerugian negara. Dari penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk sebesar Rp 271 triliun. Nilai tersebut, dimasukkan ke dalam kerugian perekonomian negara. Sedangkan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).