REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 664 juta di SMAN 10 Bandung. Mereka berinisial AS kepala sekolah, AN sebagai bendahara dan EFR dari pihak swasta.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan telah menerima pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Bandung. Terdapat tiga tersangka yang telah ditetapkan.
"Ada tiga tersangka yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).
Ridha mengatakan modus para pelaku melakukan korupsi dana BOS dengan membuat proyek fiktif hingga mark up anggaran dana tersebut. Para pelaku melakukan proyek fiktif saat tahun 2020 menerima dana BOS Rp 2,2 miliar.
Ridha melanjutkan AS menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028 773, mark up fee 10 persen untuk proyek senilai Rp 15.906.000. Proyek fiktif belanja bajan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392.
Serta anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000. Total kerugian negara dari dana BOS yang dikucurkan Rp 2,2 miliar sebesar Rp 664.536.347."Total kerugian negara tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka,” katanya.
Ia mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang mulai akan dilaksanakan pada Rabu (26/6/2024).“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan," katanya.