Selasa 09 Jul 2024 12:21 WIB

Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Bandung RV Ditangkap

Tersangka sudah mempromosikan judi online sejak empat bulan lalu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Selebgram Bandung berinisial RV (25 tahun) ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena mempromosikan judi online, Selasa (9/7/2024).
Foto: M Fauzi Ridwan
Selebgram Bandung berinisial RV (25 tahun) ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena mempromosikan judi online, Selasa (9/7/2024).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--- Selebgram Bandung berinisial RV (25 tahun) ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena mempromosikan situs judi online di akun instagramnya, Jumat (5/7/2024). Pelaku menyimpan tautan akun judi online zaraplayzone.com di profil yang bisa diakses pengikutnya mencapai kurang lebih 77 ribu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan petugas melakukan patroli cyber lalu menemukan akun milik tersangka RV yang mempromosikan situs judi online. Pihaknya langsung mengamankan pelaku pada Jumat (5/7/2024) lalu.

Baca Juga

"Pelaku yang diamankan satu orang inisial RV, modus operandi pelaku menyebarkan link judi online," ucap dia di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (9/7/2024).

Ia mengatakan para pengikutnya yang mengklik tautan tersebut langsung diarahkan ke situs judi online. Tersangka yang sudah mempromosikan judi online sejak empat bulan lalu mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta.

Kasatreskrim mengatakan total keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami. Ia menuturkan keuntungan yang didapati pelaku berasal dari pengikutnya yang mengakses situs judi online.

Ia mengatakan pelaku mempromosikan judi online berawal dari DM (pesan direct) rekan pelaku yang menawarkan untuk promosi judi online. Pelaku menyetujui mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti akun instagram tersangka dan tautan situs judi online. Iphone 11 Pro Max, flashdisk dan rekening bank. Pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

Pelaku dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 juta. Pihaknya terus melakukan patroli cyber terkait adanya influencer yang mempromosikan judi online.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement