REJABAR.CO.ID, CIREBON--Keluarga almarhumah Vina Cirebon yakin pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, akan ditolak oleh majelis hakim di Mahkamah Agung. Hingga kini mereka masih yakin Vina meninggal akibat dibunuh dan diperkosa. Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, Raden Reza Pramadia.
‘’Jadi kalau dengan keyakinan kita bahwa kejadian itu adalah pembunuhan berencana. Dan sudah melalui tahap-tahap peradilan. Ya kita tetap berpedoman itu adalah pembunuhan berencana. (Karena itu) kita beryakinan PK itu akan ditolak,’’ ujar Reza, Selasa (8/10/2024).
Meski demikian, kata Reza, bukan berarti pihaknya menginginkan PK tersebut ditolak. Hanya saja, dengan keyakinan bahwa Vina meninggal akibat pembunuhan dan perkosaan, maka pihaknya menilai PK tersebut akan ditolak oleh hakim MA. ‘’Dalam keyakinan kita, ya kemungkinan besar sih PK itu akan ditolak,’’ kata Reza.
Reza mengungkapkan, walau yakin Vina meninggal akibat dibunuh, namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim. Pihaknya akan legowo menerima apapun putusan hakim, meski seandainya hakim memutuskan kasus Vina murni kecelakaan lalu lintas.
‘’Ya kalau memang nanti ada putusan pengadilan yang sudah inkrah itu kecelakaan, kami sepakat legowo menerima dengan sepenuh hati,’’ katanya.
Reza menambahkan, sebagai korban, pihaknya saat ini sepenuhnya diwakili oleh kepolisian maupun kejaksaan. Bahkan dalam sidang PK yang digelar di lokasi kejadian beberapa waktu lalu, pihaknya juga tidak diundang. ‘’Kita kan tidak diundang. (Walau) memang harusnya sih semua pihak tuh diundang untuk ikut menyaksikan, Tapi kita tidak memaksa untuk datang, atau untuk memaksa melihat. Tapi kita juga menyaksikan dari beberapa media,’’ paparnya.
Reza menilai, dalam sidang di lokasi kejadian tersebut banyak kerancuan. Namun, kembali lagi, pihaknya menyerahkan segala keputusannya kepada pihak pengadilan