REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon melakukan penutupan perlintasan liar KM 184+1/2 yang terletak antara Stasiun Kertasemaya – Jatibarang, Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, penutupan perlintasan liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA. Hal itu mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.
Daop 3 Cirebon pun, mendukung proses penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara serentak, di wilayah Daop 1 sampai dengan Daop 9 dan Divre I sampai Divre IV, pada Rabu (30/10/2024). ‘’Terkait pembangunan flyover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang menjadi kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR,’’ ujar Rokhmad.
Tak hanya kali ini, kata dia, sepanjang Januari – Oktober 2024, total pintu perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon yang telah ditutup mencapai 19 titik. Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan beberapa pihak terkait.
Sebelum melakukan penutupan, Daop 3 Cirebon juga telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi, baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan. ‘’Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama,’’ katanya.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib dan rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas.
Adapun total perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 175 titik, dengan rincian 156 titik perlintasan sebidang dan 19 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 82 titik tidak dijaga dan 74 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak empat titik fly over dan 15 titik underpass. ‘’Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,’’ kata Rokhmad.