REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama polres jajaran berhasil mengungkap 20 kasus perdagangan orang sepanjang bulan November tahun 2024 dengan tersangka 27 orang. Para korban yang berjumlah 27 orang dipekerjakan tidak sesuai prosedur hingga dieksploitasi untuk dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di negara tujuan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jawa Barat bersama polres jajaran menangani 20 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan jumlah korban sebanyak 27 orang. Terdiri dari 21 orang korban perempuan dan 6 orang korban laki-laki.
Dari 27 orang tersangka, Jules mengatakan tiga orang tersangka ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Para pelaku mempekerjakan korban sebagai pekerja migran ilegal baik asisten rumah tangga (ART) dan sebagai PSK. "Ditawarkan bekerja sebagai ART sebanyak 24 orang sedangkan 3 orang lagi ditawarkan modusnya sebagai PSK," ujar Jules di Mapolda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Dari dua kasus yang ditangani Polda Jabar dengan tersangka tiga orang, kata Jules, korban berasal dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi. Korban R dari Kabupaten Bandung direkrut oleh tersangka HE untuk bekerja di Arab Saudi sejak bulan Juni tahun 2022.
"Saudara HE membujuk korban saudari R yang pada saat itu masih merupakan korban di bawah umur. Diberangkatkan, difasilitasi, dibiayai kebutuhannya untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dan dijanjikan, diming-imingi akan diberikan gaji sebesar Rp 5.500.000 setiap bulan," kata dia.
Jules mengatakan korban tertarik dan berangkat ke Arab Saudi. Namun di Arab Saudi, korban mendapatkan perlakuan tidak baik dari majikan bahkan mendapatkan kekerasan verbal serta gaji empat bulan terakhir tidak diberikan.
Dengan bekerja sama BP3MI, Jules mengatakan korban akhirnya dapat dipulangkan dan saat ini sudah berada di kampung halaman. Sedangkan korban dari Sukabumi berinisial E ditampung di sebuah penampungan rumah di Kecamatan Warung Kondang Cianjur untuk diberangkatkan sebagai pekerja migran.
Namun, kata dia, pihaknya berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan tersebut. Petugas berhasil mengamankan pelaku IS dan AS pada 1 November yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Para pelaku dijerat pasal 2, pasal 4, pasal 9, dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, pasal 69, junto pasal 81, pasal 83 pasal 72 junto pasal 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Wadirkrimum Polda Jabar AKBP Azhari Kurniawan mengatakan para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 5 juta tiap mengirimkan pekerja migran. Mereka sudah beberapa kali mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.
Ia menuturkan para pelaku asal Cianjur mendapatkan permintaan dari perorangan dari Irak untuk mengirimkan pekerja migran. Mereka mendalami terkait hal itu.