Rabu 04 Dec 2024 19:41 WIB

Kasus Perceraian di Indramayu Capai 9 Ribu, Salah Satu Pemicunya karena Judi Online

Dari sekitar 9 ribu perkara cerai ada sekitar 100 perkara yang disebabkan judi online

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin
Foto: Lilis Sri Handayani
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Tren terjadinya perceraian yang dilatarbelakangi oleh kebiasaan judi online mengalami peningkatan di Kabupaten Indramayu. Kasus perceraian secara umum pun masih tinggi di daerah tersebut.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, kasus perceraian secara umum yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu sepanjang 2024 ini mencapai sekitar 9 ribu kasus. Pihaknya pun hingga kini masih merekap data perceraian yang disebabkan oleh judi online.  

Baca Juga

Proses rekap mengenai data pasti kasus perceraian yang disebabkan judi online itu akan dilakukan hingga akhir Desember 2024. ‘’Angka pastinya belum ada. Tapi saya lihat memang cukup banyak perceraian gara-gara judi online. Trennya memang naik,’’ ujar Dindin, Rabu (4/12/2024).

Dindin mengatakan, dari sekitar 9 ribu perkara cerai yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu, ada sekitar 100 perkara yang disebabkan judi online. Perkara cerai akibat judi online itu diajukan oleh pihak istri. ‘’Jadi cerai gugat,’’ kata Dindin.

Dindin menjelaskan, terungkapnya kebiasaan judi online sebagai penyebab gugat cerai itu dilihat berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat (istri). Dalam keterangannya, pihak penggugat mengajukan perceraian karena mengalami pertengkaran terus menerus, yang disebabkan oleh judi online yang dilakukan oleh tergugat (suami).

Dindin mengatakan, hakim yang memimpin sidang gugatan cerai itu selanjutnya akan meminta pembuktian dari penggugat mengenai kebenaran penyebab gugatan tersebut. Selain bukti, hakim juga akan meminta keterangan dari saksi yang mengetahui kebiasaan bemain judi online yang dilakukan oleh tergugat. ‘’Apa betul itu terjadi (tergugat suka bermain judi online). Perlu pembuktian di persidangan,’’ kata Dindin.

Menurut Dindin, kebiasaan judi online yang berujung pada gugatan cerai itu secara umum dilakukan oleh masyarakat yang masuk golongan ekonomi kebawah. Hal itu juga terjadi pada perkara gugatan cerai lainnya yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu.

Dindin pun mengaku prihatin dengan banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Indramayu. Apalagi, sepanjang 2023 lalu, kasus perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu menempati nomor satu di Jawa Barat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement