REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Pacet berhasil menangkap pria berinisial A yang membunuh lansia Ujang Khoerudin (60 tahun) di rumahnya di Kampung Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2025). Motif pelaku menganiaya korban hingga tewas karena ingin menguasai hartanya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan berhasil mengamankan A kurang dari 10 jam pascakejadian pembunuhan. Pihaknya juga melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk dilakukan autopsi mengetahui penyebab kematian. “Kami mengamankan terduga pelaku inisial A sekitar 10 jam setelah kejadian,” ujar Aldi, Kamis (30/1/2025).
Aldi mengatakan A yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai hartanya. Beberapa barang berharga seperti televisi, handphone hingga tabung gas diambil pelaku.
“Pelaku mengakui melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul bagian belakang kepala korban dengan palu,” kata dia.
Menurut Aldi, rumah pelaku dengan korban berdekatan dan masih memiliki hubungan saudara. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. “Pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Sementara dikenakan pasal 338," kata dia.
Namun, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilapisi pasal 340 atau perencanaan pembunuhan.