REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang tanpa mengikutsertakan petahana Ade Sugianto. Alasannya, disebabkan Ade Sugianto yang merupakan pemenang pilkada Tasikmalaya tahun 2025-2030 sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode dari tahun 2018 sampai 2024.
Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan pencoblosan pada Pilkada Tasikmalaya diulang tanpa mengikutsertakan pemenang pilkada Ade Sugianto. Namun begitu, pasangannya Iip Miftahul Paoz tetap dapat mengikuti sebagai peserta pilkada dalam pencoblosan ulang tersebut.
Hasil pertimbangan MK, kata dia, jabatan Ade Sugianto sudah dua periode. Ahmad mengatakan, pada tahun 2018 saat Uu Ruhzanul menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Sehingga terjadi kekosongan kursi Bupati Tasikmalaya.
"Ada radiotelegram atau surat dari Gubernur Jabar waktu itu kepada pak Ade untuk melaksanakan tugas sehari-hari berarti kan sudah sah atas dasar surat itu menjalankan tugas sebagai bupati," ujar Ahmad, saat dihubungi, Senin (24/2/2025).
Dengan adanya radiogram dari Gubernur Jawa Barat, ia mengatakan masa jabatan Ade Sugianto sebagai bupati bukan sejak pelantikan. Sebab MK mengatakan masa kerja yang bersangkutan sebagai bupati sudah berlangsung sejak 5 September tahun 2018 hingga Maret tahun 2021 hingga tahun 2024.
Menurut Ahmad, MK memutuskan pencoblosan ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sedangkan wakilnya masih bisa menjadi peserta pemilu. Pihaknya mengaku akan terlebih dahulu berdiskusi dengan KPU RI dan konsolidasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk persiapan. "Kita akan lakukan persiapan terlebih dahulu," kata dia.
Sebelumnya, sengketa pilkada Tasikmalaya di MK diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi. Sedangkan total peserta pilkada di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak empat pasangan calon dan dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto dan Iip sebelumnya.