Kamis 27 Feb 2025 08:16 WIB

Pemasangan Reklame Banyak tak Berizin, Pansus 3 DPRD Kota Bandung: Perda Urgent Dibuat

Keberadaan reklame tak berizin ini, membuat Kota Bandung semrawut

Red: Arie Lukihardianti
Anggota DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat
Foto: Dok Republika
Anggota DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Pemasangan reklame di Kota Bandung banyak yang tidak berizin. Bahkan, jumlahnya bisa sampai ribuan. Karena itulah, perlu adanya peningkatan penegakan hukum dan aturan.

Untuk mendorong upaya penegakan hukum tersebut, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 3 kini tengah Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. "Kalau kita lihat di Kota Bandung, reklame banyak yang tidak berizin, karena itulah, perlu meningkatkan penegakkan hukumnya," ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, ST, Kamis (27/2/2025)

Baca Juga

Keberadaan reklame tak berizin ini, kata Yoel, membuat Kota Bandung semrawut. Karena tidak jarang pemasangannya tidak mengindahkan estetika, sehingga mengurangi keindahan kota.

"Karena banyak reklame enggak berizin, akhirnya bikin Kota Bandung jadi tidak indah. Ada reklame yang dipasangnya ngasal di mana saja dan hal-hal inilah yang membuat keindahan Bandung berkurang. Ada juga reklame yang kualitasnya tidak sesuai standar bahkan bisa bikin kecelakaaan," paparnya.

Menurutnya, hal inilah yang mendasari DPRD Kota Bandung mengupdate aturan soal penyelenggaran reklame, supaya penegakkan terhadap reklame tak berizin bisa dilakukan dan dilandasi aturan yang lebih tegas

Tak sekadar penegakkan aturan, kata dia. Perda ini juga diharapkan bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. Sehingga penataandan peningkatan PAD reklame yang biasanya berlawanan, bisa sejalan.

"Dua-duanya ini sangat penting dan biasanya saling berlawanan. Tapi, kita ingin PADnya meningkat. Jadi tidak hanya penataan, tapi bagaimana membuat pengambilan pajak dari reklame benar-benar sesuai jangan sampai ada kebocoran, jangan sampai ada yang enggak bayar," katanya.

Dikatakannya, lewat aturan ini diharapkan penertiban reklame tak berizin bisa dilakukan. Soal penegakkan aturan ini pun akan dituangkan dalam pasal. Selain itu pun akan ada peraturan soal titik-titik reklame atau wilayah yang boleh dan tidak boleh dipasang reklame.

"Kita berharap dengan adanya perda ini, Bandung jadi lebih teratur dalam hal reklamsle dan pendapatan meningkat, PADnya naik. Kita harap juga tidak ada lagi reklame-reklame yang dipasanh di mana saja karena bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keindahan berkurang," katanya.

Saat ini, pembahasan raperda sudah masuk pada pasal per pasal. Pansus 3 pun telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pengusaha reklame. Selain itu juga, Pansus 3 menggelar studi banding ke Jakarta, di mana di sana penataan bisa dilakukan dan pendapatan bisa meningkat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement