Selasa 21 Feb 2023 20:47 WIB

KLB Difteri, Pemkab Garut Gencarkan Vaksinasi

Tidak vaksinasi menjadi salah satu penyebab merebaknya difteri di Kabupaten Garut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nora Azizah
banyak faktor yang menyebabkan merebaknya penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteria itu, salah satunya, karena beberapa korban tidak divaksin lengkap.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
banyak faktor yang menyebabkan merebaknya penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteria itu, salah satunya, karena beberapa korban tidak divaksin lengkap.

REJABAR.CO.ID,  GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan kasus penyakit difteri sebagai kejadian luar biasa (KLB), menyusul ditemukan banyak kasus di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, sejak empat pekan terakhir. Status itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023 tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri pada 20 Februari 2023

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan merebaknya penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteria itu. Salah satunya, karena beberapa korban tidak divaksin lengkap.

Baca Juga

"Nah difteri ini sudah dinyatakan KLB. Saya sudah tanda tangani bahwa difteri di Kabupaten Garut dinyatakan KLB," kata dia melalui siaran pers, Selasa (21/2/2023).

Ia mengatakan, dari sejumlah kasus yang ditemukan, dilaporkan tujuh orang meninggal dunia akibat difteri. Dari kasus meninggal itu, mayoritas korban tidak mendapatkan vaksin sejak awal.

"Jadi daerah itu punya kepercayaan tidak perlu divaksin," ujar Rudy.

Karena itu, Rudy mengatakan, pihaknya akan melakukan vaksinasi difteri kepada anak-anak yang ada di Kabupaten Garut. Namun, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan fokus mengatasi kasus yang bermunculan di Kecamatan Pangatikan.

Ia mengaku akan langsung meminpin gerakan vaksinasi difteri di Kecamatan Pangatikan, yang rencananya dilakukan pada Senin pekan depan. "Itu akan ada secara massal dilakukan terhadap anak-anak yang balita sampai dengan anak-anak di bawah 9-10 tahun. Nah nanti kita akan lakukan se-Kabupaten Garut," kata Rudy.

Dalam Kepbup Garut, penetapan KLB penyakit difteri dilakukan untuk jangka waktu penanggulangan selama 10 bulan. Itu terhitung sejak Februari 2023 sampai dengan November 2023. Pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan KLB akan bersumber dari APBD Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data terakhir per Ahad (19/2/2023), terdapat 72 kasus difteri di Desa Sukahurip, yang mayoritas menyerang anak-anak. Dari total kasus itu, empat orang masuk dalam kategori kasus observasi difteri, empat suspek difteri, dua kasus konfirmasi positif difteri, 55 kontak erat, dan tujuh orang meninggal dunia tanpa ada catatan medis yang lengkap (link epidemiologi).

Masih mengacu data itu, sebanyak tiga orang sedang menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Kabupaten Garut. Selain itu, terdapat delapan orang lainnya menjalani isolasi mandiri.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan difteri di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan. Salah satunya adalah melakukan penyelidikan epidemiologi suspek kasus difteri di Kampung Cilegong, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut juga telah memberi sosialisasi agar pasien yang dinyatakan suspek untuk melakukan isolasi. Sementara untuk kontak erat disarankan untuk membatasi aktvitas.

"Kami juga menyiapkan evakuasi rujukan kasus ke rumah sakit rujukan bilamana terjadi perburukan, melakukan pemeriksaan, dan pengobatan pada kasus terduga difteri dan profilaksis pada kontak erat dengan kasus," kata dia.

Leli menambahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut juga melakukan pemantauan pada pasien terduga kasus difteri serta populasi berisiko lainnya. Dinas Kesehatan juga telah melakukan pengambilan dan pengiriman spesimen ke Labkesda Provinsi Jawa Barat.

"Yang akan dilakukan adalah Outbreak Response Immunization untuk anak 2 bulan sampai 15 tahun di Kecamatan Pangatikan, dimulai hari Senin 27 Februari 2023," kata dia.

Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mengaku baru tahu terkait kasus difteri di Kabupaten Garut. Ia masih belum mau memberikan keterangan terkait hal itu.

"Saya belum bisa komentar. Nanti saya cek ke dinas kesehatan, baru buat statement termasuk penanganannya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement