REJABAR.CO.ID, DEPOK— Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay lebih dari 10 tahun.
Penangkapan WNA berinisial BS ini berawal dari pengawasan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakkan (Inteldak) Kantor Imigrasi Depok di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung.
Setelah mendapatkan informasi maksimal, tim Inteldakim Imigrasi Depok langsung melakukan pengawasan terbuka di tempat tinggal WNA tersebut.
"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, diketahui bahwa WNA tersebut berkebangsaan Iran. Inisialnya BS. Bersangkutan tidak memiliki izin tinggal," kata Kepala Kontor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/03/2023).
Kemudian, petugas Imigrasi Depok langsung mengamankan dan membawa BS untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah didalami, diketahui bahwa BS telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung selama 5 tahun.
"Yang bersangkutan ini telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung sejak tahun 2018, jadi kurang lebih 5 tahunan. Kalau untuk overstaynya, totalnya itu lebih dari 10 tahun," jelas Fahrul.
Atas perbuatannya, Imigrasi Depok akan melakukan pendeportasian BS ke negara asalnya pada Selasa (21/03/2023), dan terhadap BS akan dikenakan tindakan penangkalan.
"Terhadap yang bersangkutan ini akan kita lakukan pencekalan. Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 78 ayat 3, Undang-undang No 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian," kata Fahrul.